Selasa, 20 Februari 2018

PERCERAIAN DARI BEBERAPA PERSPEKTIF HUKUM

Pengertian perceraian dapat dijelaskan dari beberapa perspektif hukum berikut,

1. Perceraian menurut hukum islam yang telah dipositifkan dalam pasal 38 dan pasal 39 UU No. 1          Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam PP No. 9 Tahun 1975, mencakup antara lain
  • perceraian dalam pengertian cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan permohonan cerainya oleh dan atas inisiatif suami kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak saat perceraian itu dinyatakan (diikrarkan) di depan sidang Pengadilan Agama (vide  Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 PP No. 9 Tahun 1975)
  • perceraian dalam pengertian cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan gugatan cerainya oleh dan atas inisiatif istri kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumanya sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (vide Pasal 20 sampai dengan Pasal 36)
2. Perceraian menurut hukum agama selain hukum islam, yang telah pula dipositifkan dalam UU No.      1 tahun 1974 dan dijabarkan dalam PP No. 9 Tahun 1975, yaitu perceraian yang gugatan cerainya        diajukan oleh dan atas inisiatif suami atau istri kepada Pengadilan Negeri, yang dianggap teradi          beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak saat pendaftaranya pada daftar pencatatan oleh            pegawai pencacat di kantor catatan sipil (vide Pasal 20 dan Pasal 34 ayat (2) PP No. 9 tahun 1975

Jasa perceraian ;
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282

Tidak ada komentar:

Posting Komentar