Perceraian adalah
berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin
melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa
meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan
tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang
diperoleh selama pernikahan
seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan
bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anakmereka.
Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang
perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan.
Jasa Pengacara :
- Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
- Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282
Tidak ada komentar:
Posting Komentar