Rabu, 28 Februari 2018

Macam-Macam Alasan Hukum Perceraian

MACAM-MACAM ALASAN HUKUM PERCERAIAN
Perceraian adalah putusnya perkawinan, dalam makna putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami dan istri tersebut.
Perceraian harus disertai dengan alasan-alasan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam Pasal 19 PP No. 1975, yaitu:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena diluar hal lain diluar kemampuanya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri;
  6. Antara suami terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Jasa Pengacara :
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282

Free konsultasi klik www.pengacaraperceraian.com

Kamis, 22 Februari 2018

Pengertian Perceraian

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anakmereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan.

Jasa Pengacara :
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282

Rabu, 21 Februari 2018

Alamat Pengadilan Agama di JABODETABEK

Pengadilan Agama
  • Alamat Pengadilan Agama Jakarta Pusat = Jl. Rawasari Selatan, No. 51, Rawasari cempaka Putih, Jakarta pusat No. telp 021-42802193
  • Alamat Pengadilan Agama Jakarta Selatan = Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jak-Sel (Samping Gedung Pertanian arah Kebun Binatang).
  • Alamat Pengadilan Agama Jakarta Timur = Jl. Raya PKP, No. 24, Kelapa Dua Wetan, Ciracas,Jak-Tim. No.Telp 021-87717548
  • Alamat Pengadilan Agama Jakarta Utara = Jl. Plumpang Semper, No. 3, Tanjung Priok, Jakarta-Utara. No. Telp 021-43934701
  • Alamat Pengadilan Agama Jakarta Barat = Jl. Puri Indah No.14 ,Kembangan Selatan Jakarta Barat No. Telp 021-5803467
  • Alamat Pengadilan Agama Depok = Jl. Boulevard sektor Anggrek komplek perkantoran kota kembangan Depok No. telp 021-77835414.
  • Alamat Pengadilan Agama Bekasi = Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 10, Bekasi barat no telp 021-8841880.

Jasa Pengacara :

Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282



Selasa, 20 Februari 2018

PERCERAIAN DARI BEBERAPA PERSPEKTIF HUKUM

Pengertian perceraian dapat dijelaskan dari beberapa perspektif hukum berikut,

1. Perceraian menurut hukum islam yang telah dipositifkan dalam pasal 38 dan pasal 39 UU No. 1          Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam PP No. 9 Tahun 1975, mencakup antara lain
  • perceraian dalam pengertian cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan permohonan cerainya oleh dan atas inisiatif suami kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumnya sejak saat perceraian itu dinyatakan (diikrarkan) di depan sidang Pengadilan Agama (vide  Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 PP No. 9 Tahun 1975)
  • perceraian dalam pengertian cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan gugatan cerainya oleh dan atas inisiatif istri kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta segala akibat hukumanya sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (vide Pasal 20 sampai dengan Pasal 36)
2. Perceraian menurut hukum agama selain hukum islam, yang telah pula dipositifkan dalam UU No.      1 tahun 1974 dan dijabarkan dalam PP No. 9 Tahun 1975, yaitu perceraian yang gugatan cerainya        diajukan oleh dan atas inisiatif suami atau istri kepada Pengadilan Negeri, yang dianggap teradi          beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak saat pendaftaranya pada daftar pencatatan oleh            pegawai pencacat di kantor catatan sipil (vide Pasal 20 dan Pasal 34 ayat (2) PP No. 9 tahun 1975

Jasa perceraian ;
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282

Selasa, 13 Februari 2018

CARA, SYARAT PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS

Ini Dia Cara, Syarat dan Prosedur Perceraian Bagi PNS – Bagi yang bekerja sebagai abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS di Kepolisian, TNI maupun PNS di instansi lainnya dan berkeinginan untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama, agan sista diharuskan untuk memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan agan sista. Ketentuan ini telah diatur dan sesuai dengan PP No. 45 Tahun 1990.
Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan, harus mengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan mencantumkan alasan perceraian dengan lengkap.Alasan-alasan yang dapat anda gunakan untuk mengajukan permohonan izin cerai kepada atasan yang berwenang adalah sebagai berikut :
  1. Salah satu pihak berbuat zina yang dibuktikan dengan :
    • Keputusan Pengadilan
    • Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu, yang diketahui oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat
    • Perzinahan itu diketahui oleh (suami atau isteri) dengan tertangkap tangan. pihak yang mengetahui segera membuat laporan
  2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, yang dibuktikan dengan :
    • Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat .
    • Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah manjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki.
  3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) th berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya/kemauannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) th atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan Visum et Repertum dari dokter Pemerintah.
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa yang disyahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
Adapun pejabat yang berwenang untuk memberikan izin perceraian adalah pejabat yang menjadi atasan anda. Pejabat atasan tersebut tentu akan berbeda-beda, tergantung golongan PNS anda serta instansi pemerintah tempat anda bekerja, apakah di Kepolisian, TNI, Dinas Pendidikan dan lain sebagainya.
Jika anda sudah mendapat surat izin cerai dari atasan, silahkan anda datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan perkara perceraian anda. Jangan lupa bawa serta persyaratan-persyaratan lainnnya yang dibutuhkan seperti KTP, Buku Nikah, Akte kelahiran anak, surat gugatan atau surat permohonan cerai dan dokumen penting lainnya.
Apabila belum mempunyai surat gugatan atau surat permohonan cerai, silahkan minta dibuatkan di bagian Posbakum Pengadilan Agama tersebut. Dan jika semua berkas persyaratan sudah lengkap, silahkan lakukan pendaftaran perceraian di meja pendaftaran dan bayar panjar perkaranya ke bagian kasir.
Oh iya, jika anda belum mencantumkan surat izin cerai dari atasan dan sudah terlanjur mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Agama, maka nantinya majelis hakim akan menunda proses persidangan cerai tersebut maksimal selama 6 bulan dan apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut anda belum juga menerima surat izin cerai dari atasan, maka anda wajib membuat surat pernyataan bersedia menerima resiko akibat perceraian tanpa izin tersebut dan pemeriksaan perkara perceraian akan dilanjutkan oleh majelis hakim.
jasa perceraian :
  • wulandari sh, no telp/watshapp : 0877-7468-7402
  • latief sh (pengacara), no telp/whatsapp : 0878-7872-2282

Senin, 12 Februari 2018

5 PERCERAIAN DALAM ISLAM

  • 1. Cerai Talaq

    • Perceraian secara talaq berlaku apabila kedua-dua pihak suami dan isteri bersetuju untuk bercerai secara baik, atau suami membuat keputusan untuk menceraikan isteri dengan lafaz talaq.

      Talaq dibahagi kepada dua iaitu:

      i) Talak sharih (langsung)

      Talak sharih adalah ucapan talak secara jelas dan eksplisit yang apabila diucapkan kepada isteri, maka jatuhlah talak/perceraian walaupun suami tidak berniat untuk cerai. Seperti contoh apabila suami berkata, "Aku ceraikan kau." atau "Kamu diceraikan." kepada isteri.

      ii) Talak kinayah (tidak langsung, implisit) 

      Talak kinayah adalah lafaz yang mengandungi makna perceraian yang tersirat tetapi tidak secara langsung. Contohnya ayat, "Pulanglah pada orang tuamu!" yang dilafaz oleh suami.

      Juga termasuk dalam talak kinayah adalah talak sharih (langsung) yang dibuat secara tertulis atau melalui SMS.
  • 2. Cerai Ta'liq

    • Ta'liq didefinisikan mengikut Undang-undang Keluarga Islam sebagai lafaz perjanjian yang dibuat oleh suami selepas akad nikah. Perceraian secara ta'liq berlaku apabila suami melanggar ta'liq yang dibuat olehnya semasa upacara akad nikah.

      Amalan ta'liq ini walaupun tidak wajib mengikut hukum Syara', tetapi ia boleh diterima pakai berdasarkan kepada persetujuan kedua-dua pihak. Lafaz ta'liq yang dibuat oleh suami semasa upacara akad nikah ini berbeza mengikut negeri.

      Contoh lafaz ta'liq selepas akad nikah:

      “Saya mengaku apabila saya tinggalkan isteri saya (nama isteri) selama empat bulan hijrah berturut-turut atau lebih dengan sengaja atau paksaan, dan saya atau wakil saya tiada memberi nafkah kepadanya selama tempoh yang tersebut pada hal ia taatkan saya atau saya melakukan sebarang mudarat kepada tubuh badannya, kemudian ia mengadu kepada mahkamah syariah, dan apabila sabit aduannya di sisi mahkamah syariah, dan ia memberi kepada Mahkamah Syariah, yang menerima bagi pihak saya satu ringgit maka pada ketika itu tertalak ia dengan cara talak khulu'.”
  • 3. Cerai Khulu'

    • Perceraian secara khulu' merupakan salah satu alternatif perceraian yang boleh berlaku dengan penawaran oleh pihak isteri untuk bercerai dengan suaminya dengan menawarkan sejumlah wang atau harta sebagai pampasan.

      Perceraian berlaku dengan lafaz talaq oleh suami apabila dia bersetuju dengan pampasan tersebut. Perceraian jenis ini juga termasuk dalam kategori talaq ba’in sughra. Oleh itu, ia tidak boleh dirujuk.

      Apa itu talaq ba'in sughra?

      Hukum yang ditimbulkan oleh khulu’ adalah talaq ba'in sughra yang memberi maksud, hilangnya hak rujuk pada suami selama masa ‘iddah.

      Bererti, sekiranya lelaki tersebut ingin kembali bersama bekas isterinya, dia diwajibkan untuk melamar dan menikah semula dengan bekas isterinya itu.

      Sementara itu, wanita yang meminta khulu' itu wajib menunggu sampai masa ‘iddahnya berakhir sekiranya ingin menikahi lelaki lain.
  • 4. Cerai Fasakh

    • Fasakh merupakan pembubaran perkahwinan melalui kuasa yang diberikan kepada Hakim (judicial decree). Walaupun hak untuk memohon fasakh terpakai kepada kedua-dua suami dan isteri, namun secara amalannya hak fasakh diberikan kepada isteri memandangkan suami mempunyai hak untuk melafazkan talaq.

      Perceraian secara fasakh boleh berlaku apabila hakim memutuskan untuk memfasakhkan perkahwinan tersebut dengan alasan yang boleh memudaratkan pihak-pihak dalam perkahwinan tersebut dan ia tidak dapat diselamatkan lagi.

      Contohnya apabila:

      i) Suami tidak memberi nafkah zahir dan batin selama empat bulan berturut-turut
      ii) Suami meninggalkan isteri selama empat bulan berturut-turut tanpa sebraang khabar berita
      iii) Suami tidak melunaskan mahar (mas kahwin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebahagian ataupun seluruhnya
      iv) Terdapat perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan isteri

      Jika bukti-bukti dari pihak isteri telah sah, maka Hakim berhak memutuskan hubungan perkahwinan antara keduanya.
  • 5. Cerai Li'an

    • Perceraian secara li'an berlaku apabila suami menafikan anak yang dilahirkan oleh isterinya atau anak di dalam kandungan isterinya sebagai anaknya, atau menuduh isterinya berzina dengan lelaki lain tetapi tidak dapat membuktikan melalui penyaksian empat orang saksi.

      Sumpah li’an dilakukan oleh suami dengan menyatakan atas nama Allah, dia bersumpah bahawa isterinya telah melakukan zina. Sumpah itu dinyatakan sebanyak 4 kali oleh suami, dan pada sumpah kelima, suami menyatakan dia siap menerima laknat Allah jika dia berbohong.

      Demikian juga sebaliknya, isteri dapat melakukan sumpah balik (sumpah nukul), atas nama Allah, dia bersumpah bahawa dia tidak melakukan zina. Sumpah itu dinyatakan isteri sebanyak 4 kali dan pada sumpah kelima, isteri menyatakan dia siap menerima laknat Allah jika tuduhan suaminya itu benar.

      Maka apabila pihak-pihak tersebut (suami dan isteri) telah mengangkat sumpah dengan cara li'an, mengikut hukum Syara' di hadapan Hakim Syar'ie, maka mereka akan difaraqkan.

      Kesannya, kedua-dua pihak tidak boleh rujuk kembali atau berkahwin semula.


  • jasa perceraian :
 Wulandari sh, no telp/Whatsapp : 0877-7468-7402 
 Latief sh (pengacara), no telp/whatsapp : 0878-7872-2282

Selasa, 06 Februari 2018

ASAS-ASAS HUKUM KHUSUS PERCERAIAN

ASAS-ASAS HUKUM KHUSUS PERCERAIAN
UU No. 1 Tahun 1974 memuat asas-asas hukum perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam bagian penjelasan umumnya, yaitu sebagai berikut:
  • 1.      Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadianya membentuk dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material;
  • 2.      Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan;
  • 3.      Undang-undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkanya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan;
  • 4.      Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa-raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada peceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami yang masih dibawah umur. Karena perkawinan itu mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk mengerem laju kelahiran yang lebih tinggi, hzrus dicegah terjadinya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur sebab batas umur yang lebih rendah dari seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Berubung itu, maka undnag-undang ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita;
  • 5.      Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtera, maka undang ini menganut isi untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan didepan sidang Pengadilan;
  • 6.      Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri;

Konsultasi perceraian klik www.pengacaraperceraian.com

Senin, 05 Februari 2018

Jenis Jenis Perceraian Dalam islam


Jenis Jenis Jerceraian

Mungkin sebelumnya kita telah sedikit mengetahui bahwa perceraian atau talak bisa dilakukan oleh suami, atau istri yang menuntut cerai suaminya. Berikut ini akan dibahas jenis-jenis cerai yang bisa dibedakan dari siapa kata cerai tersebut terucap.

A. Cerai Talak oleh Suami
Perceraian ini yang paling umum terjadi, yaitu si suami yang menceraikan istrinya. Hal ini bisa saja terjadi karena berbagai sebab. Dengan suami mengucapkan kata talak pada istrinya, masa saat itu juga perceraian telah terjadi, tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan.
  • Talak Raj’i
Pada talak raj’I, suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Suami boleh rujuk kembali dengan istrinya ketika masih dalam masa iddah. Namun, jika masa iddah telah habis, suami tidak boleh lagi rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah baru.
  • Talak Bain
Talak Baik adalah perceraian dimana suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya. Dalam kondisi ini, istri tidak boleh dirujuk kembali. Suami baru akan boleh merujuk istrinya kembali jika istrinya telah menikah dengan lelaki lain dan berhubungan suami istri dengan suami yang baru lalu diceraikan dan habis masa iddahnya.
  • Talak Sunni
Talak sunni ini adalah ketika suami mengucapkan cerai talak kepada istrinya yang masih suci dan belum melakukan hubungan suami istri saat masih suci tersebut.
  • Talak Bid’i
Suami mengucapkan talak kepada istrinya saat istrinya sedang dalam keadaan haid atau ketika istrinya sedang suci namun sudah disetubuhi.
  • Talak Taklik
Pada talak taklik, seorang suami akan menceraikan istrinya dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini, jika syarat atau sebab yang ditentukan itu berlaku, maka terjadilah perceraian atau talak.

B. Gugat Cerai Istri
Berbeda dengan talak yang dilakukan oleh suami, gugat cerai istri ini harus menunggu keputusan dari pengadilan.
  • Fasakh
Fasakh merupakan pengajuan cerai tanpa adanya kompensasi dari istri ke suami akibat beberapa perkara, antara lain suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut, suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar, suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya.
  • Khulu’
Adalah perceraian yang merupakan buah kesepakatan antara suami dan istri dengan adanya pemberian sejumlah harta dari istri kepada suami. Terkait dengan hal ini terdapat pada surat al Baqarah ayat 229.

Jasa pengacara perceraian jakarta dan sekitarnya :klik www.pengacaraperceraian.com
pengacara perceraian murah : www.informasiperceraian.com