Selasa, 06 Februari 2018

ASAS-ASAS HUKUM KHUSUS PERCERAIAN

ASAS-ASAS HUKUM KHUSUS PERCERAIAN
UU No. 1 Tahun 1974 memuat asas-asas hukum perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam bagian penjelasan umumnya, yaitu sebagai berikut:
  • 1.      Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadianya membentuk dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material;
  • 2.      Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan;
  • 3.      Undang-undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkanya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan;
  • 4.      Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa-raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada peceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami yang masih dibawah umur. Karena perkawinan itu mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk mengerem laju kelahiran yang lebih tinggi, hzrus dicegah terjadinya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur sebab batas umur yang lebih rendah dari seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Berubung itu, maka undnag-undang ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita;
  • 5.      Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtera, maka undang ini menganut isi untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan didepan sidang Pengadilan;
  • 6.      Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri;

Konsultasi perceraian klik www.pengacaraperceraian.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar