Apa yang mendasari seseorang
untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan ? tentunya ini adalah
permasalahan pribadi dan hanya pasangan suami istri yang mengetahui, namun jauh
sebelum seseorang memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian tentunya ada
beberapa pertimbangan sebab ini bukan masalah yang sepele karena perceraian
tidak mungkin terjadi begitu saja tanpa adanya permasalahan antara suami istri
sebab jauh sebelum terniat untuk mengajukan perceraian mereka adalah pasangan
yang saling mencintai menyanyangi satu sama lain bahkan didepan saksi mereka
berjanji akan selalu menghargai dan menghormati masing-masing pasangan itulah
yang disebut perkawinan, dasar perkawinan itu sendiri terjadi karena adanya
perasaan saling mencintai dan menyanyangi dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia, akan tetapi seiring berjalanya waktu dan usia perkawinan yang terus
bertambah gelombang cobaan dan kerikil-kerikil ujian mereka temui disini lah
terkadang mulainya permasalahan yang menjerumus kearah percekcokan,
pertengkaran, KDRT, datangnya orang ketiga dan lain sebagainya.
Terkadang
bagi mereka yang tidak tahan akan permasalahan rumah tangganya tanpa tanggung
jawab pergi begitu saja meninggalkan pasangannya tanpa diketahui lagi
keberadaannya yang pasti, di tahap inilah terkadang pasangan yang ditinggalkan
mulai merasa gelisah dan bimbang harus berbuat apa. Muncul pertanyaan apakah
bisa mengajukan perceraian jika pasangan tidak diketahui dan bagaimana caranya ?
jawabanya adalah bisa dan mengajukan gugatannya ke kepangadilan yang mewilayahi
tempat kediaman Penggugat saat ini sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN
1974 TENTANG PERKAWINAN. Yang berbunyi Sbb : “Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui
atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat”
adapun tatacaranya hampir sama dengan mengajukan gugatan dengan alamat yang diketahui, hanya saja karena alamat yang untuk tergugat tidak diketahui maka ada yang berbeda dengan panggilan untuk tergugat yaitu menggunakan panggilan media masa, yang sering digunakan di pengadilan yaitu media masa berupa surat kabar (Koran).