Selasa, 13 Februari 2018

CARA, SYARAT PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS

Ini Dia Cara, Syarat dan Prosedur Perceraian Bagi PNS – Bagi yang bekerja sebagai abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS di Kepolisian, TNI maupun PNS di instansi lainnya dan berkeinginan untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama, agan sista diharuskan untuk memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan agan sista. Ketentuan ini telah diatur dan sesuai dengan PP No. 45 Tahun 1990.
Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan, harus mengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan mencantumkan alasan perceraian dengan lengkap.Alasan-alasan yang dapat anda gunakan untuk mengajukan permohonan izin cerai kepada atasan yang berwenang adalah sebagai berikut :
  1. Salah satu pihak berbuat zina yang dibuktikan dengan :
    • Keputusan Pengadilan
    • Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu, yang diketahui oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat
    • Perzinahan itu diketahui oleh (suami atau isteri) dengan tertangkap tangan. pihak yang mengetahui segera membuat laporan
  2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, yang dibuktikan dengan :
    • Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat .
    • Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah manjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki.
  3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) th berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya/kemauannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) th atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan Visum et Repertum dari dokter Pemerintah.
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa yang disyahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
Adapun pejabat yang berwenang untuk memberikan izin perceraian adalah pejabat yang menjadi atasan anda. Pejabat atasan tersebut tentu akan berbeda-beda, tergantung golongan PNS anda serta instansi pemerintah tempat anda bekerja, apakah di Kepolisian, TNI, Dinas Pendidikan dan lain sebagainya.
Jika anda sudah mendapat surat izin cerai dari atasan, silahkan anda datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan perkara perceraian anda. Jangan lupa bawa serta persyaratan-persyaratan lainnnya yang dibutuhkan seperti KTP, Buku Nikah, Akte kelahiran anak, surat gugatan atau surat permohonan cerai dan dokumen penting lainnya.
Apabila belum mempunyai surat gugatan atau surat permohonan cerai, silahkan minta dibuatkan di bagian Posbakum Pengadilan Agama tersebut. Dan jika semua berkas persyaratan sudah lengkap, silahkan lakukan pendaftaran perceraian di meja pendaftaran dan bayar panjar perkaranya ke bagian kasir.
Oh iya, jika anda belum mencantumkan surat izin cerai dari atasan dan sudah terlanjur mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Agama, maka nantinya majelis hakim akan menunda proses persidangan cerai tersebut maksimal selama 6 bulan dan apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut anda belum juga menerima surat izin cerai dari atasan, maka anda wajib membuat surat pernyataan bersedia menerima resiko akibat perceraian tanpa izin tersebut dan pemeriksaan perkara perceraian akan dilanjutkan oleh majelis hakim.
jasa perceraian :
  • wulandari sh, no telp/watshapp : 0877-7468-7402
  • latief sh (pengacara), no telp/whatsapp : 0878-7872-2282

Tidak ada komentar:

Posting Komentar