Kamis, 22 Januari 2009

Istri Atau Suami yg Ajukan Gugatan Cerai (di Pengadilan Agama), Mana yg Lebih Cepat Proses Cerainya?

Gugatan cerai dapat diajukan/didaftarkan baik oleh si istri maupun si suami. Sebelumnya perlu diterangkan dahulu ada perbedaan definisi antara pengajuan gugatan cerai yg diajukan istri dengan yg diajukan suami. Jika istri yg mengajukan gugatan cerai dinamakan  "cerai gugat" dan, jika suami yg mengajukan gugatan cerai dinamakan  "permohonan cerai talaq".
Permasalahannya sekarang, masih banyak orang belum mengerti perbedaan mana yg lebih singkat, proses cerai yg diajukan oleh istri dengan proses cerai yg diajukan suami. Jawabannya: gugatan cerai yg diajukan istri proses cerainya relatif lebih singkat.
Jika gugatan cerai yg diajukan istri maka tahapan sidangnya dilakukan sebanyak 8 kali, yakni:
  1. sidang pembacaan gugatan/perdamaian
  2. sidang jawaban
  3. sidang replik
  4. sidang duplik
  5. sidang pembuktian/saksi dari penggugat
  6. sidang pembuktian/saksi dari tergugat
  7. sidang kesimpulan
  8. sidang pembacaan putusan
Sementara, gugatan cerai yg diajukan suami akan menjalani 9 tahapan sidang, ialah:
  1. sidang pembacaan gugatan/perdamaian
  2. sidang jawaban
  3. sidang replik
  4. sidang duplik
  5. sidang pembuktian/saksi dari penggugat
  6. sidang pembuktian/saksi dari tergugat
  7. sidang kesimpulan
  8. sidang pembacaan putusan
  9. pembacaan ikrar talaq  

454 komentar:

  1. Bagaimana kalau yang menggugat berdomisili di Luar Negeri dan yang di gugat berada di Indonesia? Mereka dulunya menikah di Indonesia tapi sekarang hidup terpisah. Apa si penggugat harus pulang ke Indonesia untuk mengurus perceraian atau bisa dilakukan dari jarak jauh?

    Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.

    BalasHapus
  2. Dlm situasi trsebut tidak diatur oleh UU, jadi tergantung kbijaksanaan si Hakim apakah dia mau/tidak memeriksa perkara cerai trsebut, namun umumnya si hakim tidak mau menerima.
    Sbenarnya dlm UU si penggugat dpt spenuhnya diwakili oleh si pengacara namun dlm hal perkara cerai hal trsebut mnjadi pengecualian, umumnya si Hakim harus bertemu dgn si Penggugat prinsipalnya secara lgsung.
    Oleh sebab itu saya sgt mnyarankan agar si Penggugat prinsipal meluangkan waktu dulu utk pulang ke Indonesia mengurus perkara cerainya.
    Demikian, terimakasih.

    BalasHapus
  3. Terimkasih atas jawabannya Pak Pengacara, saya masih punya pertanyaan lebih lanjut tapi sebaiknya akan lewat email saja karena akan lebih detail dan pribadi.

    Salam,

    LI

    BalasHapus
  4. pak lamanya waktu antar persidangan brapa lama ya? saya lagi proses sidang trus tadi pembacaan uang yang dibayarkan ke saya sebagai istri. trus hakimnya bilang sidang ditunda sebulan untuk musyawarah mufakat??? dan karena domisili saya dan suami tidak sama. jadi butuh waktu lam??? saya merasa dipermainkan oleh hakim majelis mohon pencerahannya

    BalasHapus
  5. Yth anda;
    jeda antar sidang memang tidak diatur secara UU mapun peraturan, semua itu spenuhnya atas khendak/kbijaksanaan si hakim. Mnurut saya sbetulnya cukup berasalan jika hakim mberikan jeda wkt yg cukup lama, namun memang sbetulnya agak jarang hakim kasih wkt sampai 1 bln.
    Demikian pak/bu. Terimakasih.

    BalasHapus
  6. pak apakah jika salah satu tidak mau bercerai ada proses mediasi atau pendamaian yang ditunjuk oleh hakim...trims

    BalasHapus
  7. ya, proses mediasi adlh hal yg wajib diadakan oleh pihak pengadilan.

    BalasHapus
  8. apakah bisa mengajukan gugat cerai bila anak belum di buatkan Akta kelahiran dan belum dimasukan ke KSK. Jadi hanya punya KTP, surat nikah dan Ksk aja.

    BalasHapus
  9. Bapak Yth,

    bila suami sudah meninggalkan istri lebih dari 2 tahun tanpa pemberian moril dan materiil serta suami tidak dapat dihubungi, dan istri ingin menggugat cerai. Apakah butuh saksi juga dalam persidangan? Terima kasih

    BalasHapus
  10. saya digugat istri saya dengan alasan saya tidak bekerja, padahal saya punya penghasilan dari rental mobil dan masih dapat sedikit uang dari orang tua.penghasilan dari rental mobil itu apa bisa disebut sebagai penghasilan dari saya,soalnya kadang kadang saya juga menjadi sopir bila kekurangan.
    apakah saya juga bisa dapat hak asuh anak?anak saya dua.
    Terimakasih.

    BalasHapus
  11. saya mau nanya pak, saya mahasiswa Fakultas Hukum UGM.. Berhubung saya sedang belajar phi (Pengantar Hukum Indonesia) mengenai hukum acara peradilan agama, di sebuah kasus sang istri menggugat suaminya yg sedang sakit, dan ingin mengurus masalah pembagian harta, dan pembagian anak.. Pertanyaan saya, jika suami sakit, bisakah pihak ketiga menggantikan ketika sidang perceraian berlangsung?

    Terima kasih...

    BalasHapus
  12. saya mau nanya pak, saya beragama islam dan suami kristen sudah masuk islam. kami dulu menikah secara islam, akan tetapi ibu suami saya tiba-tiba mengajak kami, yang ternyata menikahkan kami kembali secara kristen, otomatis surat nikah kami yang islam ditarik dan berganti akta nikah kristen dan dicatat di capil. karena suami tidak mengambil tindakan apa2. saya ingin bercerai, bagaimana cara memulainya? saya jga tidak ingin adanya saksi karena saya takut orang tua saya shock. kami tidak meribut harta gono gini dan kami belum ada anak. mohon bntuan nya, terima kasih

    SA
    sby

    BalasHapus
  13. Yth Ibu,
    Jika saat ini kalian memegang akta perkawinan maka cerainya di pengadilannegeri.
    Harus ada saksi, minimal 2 org, jika tdk ada maka prceraian 100% tdk dikabulkan.
    Ttg harta gono-gini, tdk ada masalah bu.

    BalasHapus
  14. saya (26) istri (27).anak kami laki2 berusia 3 tahun.kami beragama islam.perlu diketahui sebelumnya saya mengalami cacat tubuh (kaki) setelah terjadi kecelakaan.saya pernah khilaf menampar istri saya karena dia tidak mau mengerti kondisi saya karena beberapa bulan tidak bekerja dikarenakan masih dalam masa pemulihan setelah kecelakaan,dia selalu mengeluh karena masalah ekonomi kami.sekarang ini kami berpisah selama hampir 1 tahun,dia tinggal di tempat orang tuanya dan saya tinggal di tempat orang tua saya.tapi walaupun begitu saya tetap selalu membiayai anak saya,yang ingin saya tanyakan dapat kah kasus ini saya ajukan ke pengadilan agama & apakah pengadilan akan mengabulkan permohonan cerai saya? terima kasih sebelum & sesudahnya

    BalasHapus
  15. Yth cd smd,
    pada prinsipnya pengadilan mengabulkan gugatan cerai jika alasan cerainya dpt dibuktikan dlm proses cerainya nanti. Alasan cerai telah di atur di kompilasi hukum Islam.
    Namun jika anada sudah hidup terpisah dgn istri 1 th, maka hal itu dpt dijadikan salah satu alasan cerai.

    BalasHapus
  16. Kami pasangan Katolik yang baru menikah akhir bulan Mei 2009 lalu. Saya suami berusia 39 tahun dan istri berusia 27 tahun. Setelah 1 bulan pernikahan terjadi konflik. Menurut saya hal itu wajar karena ada perbedaan konsep dalam mengatur RT. Konflik hanya argumen saja tidak lebih. Tapi istri kadang melibatkan orang tuanya, sehingga persoalan menjadi lebih rumit karena untuk menyelesaikan tidak lagi berdua tapi dengan orang tuanya. Pada saat terjadi perselisihan istri minggat 3 bulan lebih lalu karena dijemput ayahnya dengan membawa semua barangnya dari rumah kami. Saya sudah berusaha untuk membujuk tapi menurut dia semua sudah diserahkan ke ayahnya. Ayahnya mengatakan bahwa dia sudah memasukkan gugatan cerai ke pengadilan. Apakah ke pengadilan sipil atau agama saya kurang jelas (saya kurang tahu, mohon info). Saya mencoba berdiskusi dengan istri maupun ayahnya tapi kelihatan mereka mau meneruskannya. Saya masih cinta istri dan tidak ingin mengorbankan pernikahan kami. Sebagai info saya seorang PNS dosen. Saya tidak pernah berjudi, menyeleweng atau melalukan sesuai kesalahan yang berat dan kriminal. Apakah gugatan cerai yang diajukan istri itu bisa dikabulkan? Bagaimana prosedurnya? Bagaimana tindakan saya kalau ingin agar perceraian itu tidak terjadi? Saya tidak menginginkan adanya perceraian. Saya mohon bantuan Bapak yang memahami hukun untuk membantu saya menjelaskan mengenai hal-hal di atas. Sambil menunggu jawaban Bapak, sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

    BalasHapus
  17. Seandainya saya ingin bercerai namun suami tidak mau dan jika pada akhirnya gugatan cerai saya tidak dikabulkan, maka apa konsekuensinya buat saya? Misalnya jika saya tetap tidak mau bersama dia lagi apakah saya melakukan tindak pidana?

    BalasHapus
  18. Maka konsekwensinya anda diwajibkan berusaha utk dpt mnjalani kehidupan pernikahan dgn suami.
    Jika tetap tdk mau bersamanya kembali maka sbetulnya anda dpt kmbali ajukan gugatan cerai dgn alasan yg berbeda dgn gugatan yg pertama.

    BalasHapus
  19. Terima kasih atas info yg sgt bermanfaat

    BalasHapus
  20. Yth bpk,
    Suami saya WNA (islam)dan kami sekarang di luar negri, kami mempunyai anak 3 tahun dengan menpunyai 2 kewarganegaraan..WNI dan WNA dan saya berkeinginan pulang ke indo dan ingin mengajukan cerai.tapi kalo saya melakukan proses cerai kemungkina suami tidak akan datang ke indonesia jadi bagaimana prosesnya dan apakah ini sangat rumit n apa yang harus saya lakukan? mohon petunjuknya. terima kasih

    BalasHapus
  21. Utk Anonim 19 Jan;
    asalkan suami anda juga stuju cerai maka bisa distrategikan utk sidang verstek

    BalasHapus
  22. Bagaimana proses penyelesaian ikrar talak setelah sidang ikrar talak ditentukan Pemohon tidak hadir dan tidak mengkuasakan, lalu 1 bulan kemudian datang ke Pengadilan Agama untuk mengucapkan ikrar talak, Apakah harus ada PHS baru...?,kalau ada Apakah Pemohon dan Termohon harus dipanggil kembali..? atau bagaimana...? mohon penjelasan.

    BalasHapus
  23. Pak, ingin menceraikan istri saya, karena masalah yang sudah menumpuk, saya sudah tidak sanggup lagi hidup bersamanya. Dia sering memaki maki saya dan saya sudah tidak serumah lagi dengan dia sejak bulan puasa hari pertama tahun 2009 (dia sudah mengusir saya dari rumah). Apakah bisa mengurus proses perceraian tanpa adanya surat nikah (surat nikah dibawa oleh istri dan dia tdk mau memberikan). mohon solusinya Pak, terima kasih.

    BalasHapus
  24. Utk Anonim 29 Jan;
    Usahakan anda berusaha dulu mndapatkan akta prkawinannya tersebut, krn logikanya jika anda ingin mngajukan cerai maka anda-kan harus mbuktikan dahulu bahwa anda menikah, oleh sebab itu bukti anda sudah mnikah adalah akta nikah trsebut kan.
    Jika anda tetap susah mndapatkannya maka hubungilah saya, saya akan berikan solusinya.
    Anda dpt mengub saya di 0816 7222 82.

    BalasHapus
  25. saya mau tanya pak,saya punya teman wanita,dia ingin menggugat cerai suaminya karena suaminya tidak menafkahinya dan sering bertengkar dan justru selama ini dia (istri) yang menafkahi suaminya, disamping itu mereka selalu bertengkar sehingga dia (istri)pulang kampung(jawa)untuk mengajukan gugatan cerai di tempat waktu mereka menikah.sedangkan saat ini suaminya masih dikota (jakarta ),kemungkinan suaminya tidak pulang ke jawa lagi karena dia memang asli jakarta.Pertanyaan saya, apakah proses perceraianya nanti dapat dilaksanakan di jawa (tempat domosili penggugat)tanpa kehadiran tergugat (suami)?
    Terima kasih....

    BalasHapus
  26. Yth Bapak/ibu;
    utk mnjawab prtanyaan anda saya perlu tau dulu mereka nikahnya dulu agama apa? Kalo moslem maka bisa diajukan di PA domisili istri, kalo bukan agama Islam maka di PN domisili tergugat.

    BalasHapus
  27. Yth.Bpk Pengacara,
    Terima kasih atas jawaban bapak,
    Sebelum istri berencana mengajukan gugatan cerai ke suaminya,mereka berdua merantau di jakarta.
    Mereka berdua beragama islam,menikah ditempat domisili istri,sekarang istri sudah berada di tempat domisilinya ketika mereka menikah(di jawa), dan sekarang suaminya ada di jakarta(kemungkinan dia tidak mau ke jawa untuk menyelesaikan.Bagaimana pak, jika gugatan cerai nanti sudah di ajukan,apakah bisa di proses tanpa kehadiran suaminya ke tempat di daftarkanya gugatan cerai(di jawa)?

    BalasHapus
  28. Yth Pak Pengacara,saya WNI, suami WNA, baru menikah awal November 2009.Saya dilarang bekerja,tetapi selama menikah sama sekali tidak dinafkahi,berkali-kali diancam akan diceraikan. Mengaku telah mapan ternyata pengangguran saya baru mengetahui setelah menikah.Apakah cukup untuk mendukung gugatan cerai saya?Terima kasih

    BalasHapus
  29. Yth Ibu, dalam mbuat gugatan cerai maka wajib ada alasan cerai, dan alasan cerai telah diatur dalam UU, salah satunya adalah ketidak harmonisan dalam berumahtangga, perselisihan yg terusmenerus tanpa bisa didamaikan lagi. Jadi, jika prmasalahan anda termasuk alasan di atas maka dpt diajikan alasan cerai.

    BalasHapus
  30. mohon bantuannya; saya seorang istri (25 thn) dan suami (26thn). selama pernikahan kami sering mengalami keributan. umur pernikahan kami baru 4 bln. kami sering bertengkar, suami terkadang bilang cerai dan kata-kata kasar seperti menyebut nama2 binatang. apakah saya bisa mengajukan proses cerai

    BalasHapus
  31. Mohon bantuan mengenai masalah persidangan saya :
    saya sudah menjalani sidang gugatan cerai atas istri saya yang point dari gugatan tersebut adalah KDRT, Kurang dalam memberikan nafkah lahir dan perbedaan prinsip, setelah gugatan tersebut di sanggah melalui nota jawaban, nota duplik dan bukti serta saksi dari saya sebagai tergugat ternyata gugatan tersebut tidak memiliki bukti dan saksi-saksi bagaimana kiranya hasil dari putusan hakim nantinya ? karena dari semua persidangan hingga kesimpulan tergugat menolak semua gugatan dan ingin mempertahankan rumah tangga karena sudah memiliki seorang anak..

    BalasHapus
  32. Utk Anonim tgl 19 Feb;
    spertinya belumkuat, umur prkawinan anda barulah 4bln, cobalah berusaha utk tetap sabar dan saling pngertian. Memang sanagt sulit mnyatukan 2 insan manusia, namun mungkin ada maksud Tuhan dibalik itu semua, oleh karenanya cobalah bertawakal.

    Utk Anonim tgl 21 Feb;
    Jika penggugat tidak punya saksi maka 99% gugatan tak dikabulkan.

    BalasHapus
  33. pak saya (istri) mengajukan gugatan perceraian kpd suami. saya telah melewati 3kali persidangan,membawa saksi2 dan melewati tahap mediasi.
    panggilan pertama hingga ke3 suami tidak pernah menandatangani surat panggilan,namun pada sidang ke3 saat saya membawa saksi dia hadir. dan menolak semua gugatan dan mau mempertahankan pernikahan,yang akhirnya kami menjalani mediasi.
    setelah itu hakim menyuruh suami membawa saksi yang ternyata suami tidak dapat menghadirkan saksi di sidang ke4. kemudian hakim memberi kesempatan terakhir untuk membawa saksi pada sidang ke5.
    pertanyaan saya:
    1.bagaimana bila suami tetap tidak dapat menghadirkan saksi sedangkan suami tetap ingin mempertahankan pernikahan?
    2.apakah pada sidang ke5 hakim dapat memutuskan perceraian?
    3.apakah suami dapat menggantung perceraian hingga berlarut-larut bila dia naik banding??
    (karena saya tahu dia berniat menggantungkan saya dalam perceraian ini)
    4.apa saja penyebap yang membuat dapat menggantungkan perceraian?
    trimakasih atas penjelasannya.
    wasalam

    BalasHapus
  34. pak sya mw nanya,bagaimna cara saya mencerai istri sy yng ada dibandung,sedangkan sy dilampung,dy yg ingin minta cerai.dan sy ingin mengurus perceraian nya.apakah bisa?jika sy mengurus sendiri?
    dulu dy dan kluarga nya mencerikan sy secara agama di hadapan RT dan ustad.bagaimana caranya menceraikan secara hukum.
    trims

    BalasHapus
  35. Hello Pak,

    Saya (suami) Kristen, berniat menceraikan istri saya karena menurut saya kurang bertanggung jawab dan sering bertengkar. Kami telah memiliki 3 orang anak.

    kami tinggal di Bekasi tetapi Kartu Keluarga dan KTP kami terdaftar di Jakarta Utara, jika saya ingin mengajukan cerai, proses yang paling mudah dan murah itu yang seperti apa.

    Hak asuh buat saya tidak menjadi masalah siapa saja yang dapat karena saya pribadi tidak mau dan jangan sampai lebih lagi menyakiti anak-anak saya.

    Jika hak asuh jatuh ke Ibunya apakah saya masih memiliki hak untuk mengatur sekolah dan masa depan mereka ? dan kewajiban apa saja yang menjadi tanggung jawab saya setelah saya bercerai?

    Mohon di jawab karena saya butuh sekali jawaban Bapak pengacara

    BalasHapus
  36. Mas, saya punya teman (wanita), yg sebenarnya suaminya telah 3x mengatakan iklas dan cerai sebanyak 3x. Secara agama ini sudah sah cerai. Tapi permasalahnya, si suami selalu mengelak bahwa dia mengatakan hal tersebut didepan orang tua di wanita. Pasangan ini tinggal di rumah orang tua si wanita. Dan si wanita sangat tertekan kondisinya. Bahkan si suami mengancam tidak akan menceraikan di depan pengadilan sampai kapanpun.
    Si Wanita sangat butuh bantuan untuk bisa keluar dari masalah ini, krn sikap suami yg kasar, sering mabok diluar, dan tidak pulang, namun orang tua wanita taunya si suami sedang bekerja, krn selalu ditutupi oleh sang istri dulu2nya.
    Akhirnya orangtua si istri tdk mau percaya begitu saja.
    Mohon arahan bapak dgn sangat karena kondisi si wanita sangat kasian saat ini.

    BalasHapus
  37. Yth Bapak,
    mohon maaf sbelumnya, namun utk membahas masalah teman bapak tersebut maka ada baiknya dialah sendiri yg bertanya ke saya, dan utk solusinya pun sebaiknya dia kirim email ke email pribadi saya, krn utk menjawabnya diperlukan jawaban yg bersifat pribadi. Email saya di ahp_law@yahoo.com.
    Terimakasih.

    BalasHapus
  38. Yth Bapak

    saya mau tanya, jika pihak suami sudah tidak memberikan nafkah lahir maupun bathin selama 3 bulan lebih berturut-turut, bisa kah pihak istri mengajukan gugatan cerai, ditambah kondisi dimana sang suami tidak pula menafkahi anaknya selama waktu itu juga..

    BalasHapus
  39. Saya mau tanya apa saja hak bagi istri yang menggugat cerai suaminya, padahal saya sbg suaminya tidak mengharapkan terjadinya perceraian dan bagaimana dengan per=ngurusan anak karena anak tidak mau ikut dengan ibunya tetapi ingin ikut dgn saya.
    Terima kasih pak

    BalasHapus
  40. Utk anonim 11 April;
    ada baiknya anda berusaha utk memberikan kebijaksanaan lebih dalam dan lebih luas lagi utk alasan cerai. Cobalah mngajak diskusi pasangan anda terlebih dahulu, kalo perlu buatrlah kesepakatan tertulis, berilah ksempatan lagi, dan barulah mengambil tindakaan jika sudah ada rekonsiliasi diantara para keluarga.

    Utk anonim tgl 17 April;
    Mohon maaf pak utk masalah hak asuh anak, mnurut saya sangatlah sensitif utk saya diskusikan dlm media ini.
    Usahakanlah email saya secara pribadi atau menghubingi saya via telp.
    Terimakasih

    BalasHapus
  41. yth bapak pengacara,

    pak saya mau tanya, saya menikah di kalimantan dan menetap di kediaman saya di Kalimantan. 2 bulan setelah menikah istri pergi meninggalkan rumah tanpa izin saya ke kampungnya di Sulawesi lalu keluarga istri mengirim pesat ke saya untuk tidak lagi menemui istri saya dan menyuruh saya mencarai wanita lain saja dan menganggap semua batal kemudian semua kontak dengan istri diputus. Hal ini disebabkan karna masalah uang naik adat yang tidak bisa kami penuhi lalu mereka menarik anaknya kembali, sekarang sudah berlangsung 1 tahun 7 bulan sejak kejadian itu.

    empat bulan lalu saya mendapat kerja di Jakarta, dan sayapun pergi ke jakarta, kemudian karna harus membuat NPWP, saya pun membuat KTP Jakarta, namun KTP saya ternyata yang keluar masih KTP bujang karna di Kalimantan saya dianggap belum update KK da KTP pasca menikah, sehingga surat pengantarpun semua tertera saya bujang. Saya memang tidak bisa mengurus semuanya (KK dan KTP) karna semua bukti nikah dihanguskan oleh istri saya waktu itu.

    Saya coba konsultasi ke KUA Jakarta Utara, katanya saya bisa mengajukan perceraian di PA Jakut, tapi apakah bisa mengajukan perceraian sementara KTP saya tertulis bujang dan KK saya belum punya. Menurut mereka yang penting bukti nikah, Saya mendapatkan duplikat surat nikah dari KUA

    mohon penjelasannya pak, terimakasih banyak.

    BalasHapus
  42. Utk anonim 25 April;
    brdasarkan UU sbetulnya PA brwenang adalh PA sesuai wilayah domisili si istri. Namun dlm hal ini sy spendata dgn argumen si KUA. Utk detai dan jelasnya bapak dpt hub saya secara pribadi (0878787 2282). Trimakasih,

    BalasHapus
  43. Pagi Pak,

    Maaf, mau tanya.
    Saya menikah baru 1,5 tahun (Oct 2008), Istri saya selingkuh, saya telah "mengucapkan talaq" secara lisan, dan kami sudah pisah rumah selama 3 bulan lebih.
    Saat ini baru mau mengajukan ke pengadilan. Kira2, kalau saya menggugat talak, dan memiliki saksi2 kuat yang bisa saya datangkan, dan istri juga mau mengakui perselingkuhannya, akan memakan waktu panjang juga tidak ya proses nya?

    Ada info yg disampaikan teman yg pernah menjalani hal serupa, katanya hanya 3 kali datang, dalam sebluan putusan sudah dijatuhkan.

    Mohon informasinya...
    Terima kasih...

    BalasHapus
  44. Pak, ada teman saya yang digugat cerai oleh istrinya. Mereka menikah sudah 9 bulan karena "kecelakaan". Suami asalnya Kristen yg krn menikah maka menjadi mualaf, dan mereka menikah secara Islam. Setelah menikah, tidak sekalipun mereka tinggal bersama, dan istri mulai mengajukan tuntutan2 materi. Surat gugatan cerai dari pengadilan dirasa agak aneh krn nama yang tertulis di surat gugatan cerai adalah nama asli (tidak sama dengan yang ada di buku nikah yang memakai nama Islam). Kenapa bisa begitu dan bagaimana bila sidang verstek?

    BalasHapus
  45. Utk anonim tgl 27 April jam 16:46
    tentunya tidak smudah dan secepat yg anda pkirkan pak, namun memang ada cara utk bisa lebih cepat jika para pihak sudah stuju berpisah. Namun saya tdk brsedia mnjelaskannya mlalui media ini krn permasalahannya terlalu private, silahkan hub saya atau kirim email ke saya.

    Utk anonim tgl 27 April jam 21:25
    Utk salah nama, coba usahakan minta pembenaran/koreksi. Dan, saya tdk tau kenapa bisa begitu. Sidang verstek adalah sidang yg tdk dihadiri oleh tergugat walaupun sdh dipanggil pengadilan secara layak.

    BalasHapus
  46. pak saya mau nanya, sepupu saya kemarin ini sudah ketok palu hakim bercerai, masalahnya adalah pertikaian terus menerus, karna istrinya sudah menghancurkan harga diri suami, menjelekan suami, dan masih banyak lagi yg membuat sepupu saya depresi, 2 minggu lalu sudah ketuk palu di kabulkan perceraiannya, tapi istri naik banding. tahapan2 apa saja yg harus di lalui dalam naik banding tersebut,berapa lama, dan perlu buat surat apa saja?klo bapak ada contohnya boleh saya minta?
    mia

    BalasHapus
  47. Utk ibu Mia;
    utk banding maka si istri wajib mnyatakan dan mendaftarkan banding pd pengadilan brwenang. Umumnya pihak yg banding akan membuat memori banding lalu diserahkan ke pengadilan lalu pegadilan akan kirim ke si suami, lalu si suami mbuat 'kontra memori banding', serahkan ke pengadilan, lalu pengadilan tingkat I akan kirim semua berkasnya ke pengadilan tingkat banding. Lama pemeriksaan di tingkat banding tdk ditentukan, bisa 3 bln, bahkan lebih.

    BalasHapus
  48. Saya pria 46thn telah menikah selama 18thn dan dikaruniai 2 anak laki2 17 & 13thn. Selama 12 tahun terakhir kami berdomisili di luar negeri. Istri saya ingin mengajukan gugatan cerai karena merasa tidak bahagia selama perkawinan. Ada 2 hal: pertama kalau berhubungan selalu kesakitan, dan kedua saya dianggap kurang sabar (pemarah) dan kurang taat beragama (islam). Saat ini saya sudah berubah total menjadi sangat religius dan sabar. Tetapi dia bersikeras agan menggugat cerai. KDRT tidak pernah terjadi sekalipun. Pertanyaannya, apakah alasan dia cukup kuat utk dikabulkan oleh pengadialn agama? Dan apakah mungkin proses bisa berjalan mengingat saya bekerja dan berdomisili di luar negeri, padahal proses bisa sampai 6 bulan, apalagi kalau suami menolak gugatan (kalau dikabulkan akan banding). Terima kasih.

    BalasHapus
  49. Pada prinsipnya, para pihak memang berhak mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Adapun tentang alasan cerainya sudah diatur dlm UU, dan nanti majelis hakim yg mnentukan apkah alasan cerainya dpt diterima atau tidak. Kalau dari apa yg saya baca maka alasan cerainya tidak ada dlm salah satu alasan cerai yg diatur dlm UU.
    Utk proses cerai, bila salah satu pihaknya di luar negri, tetap dpt diproses namun pd pelaksanaannya sgt sulit sekali.

    BalasHapus
  50. Yth Pengacara Perceraian, sy dan istri sdh sepakat untuk tidak melanjutkan perkawinan kami krn satu dan lain hal, kami ingin secepatnya bisa selesai, krn sy pun sebagai suami sdh men talak istri sy sejak 1 thn yg lalu.

    Bgmn kah sebaiknya proses dilakukan agar bisa secepat pungkin. Siapa yg sebaiknya mengajukan gugatan ? Suami ato Istri ... Kami belum ada anak dan mengenai harta gono-gini, kami sdh ada kesepakatan.

    Mohon saran .... Terima Kasih

    BalasHapus
  51. Walau demikian anda wajib menjalani proses persidangan, krn bagaimanapun majelis Hakim wajib diberi bukti bahwa perkawinan kalian memang benar tdk harmonis.
    Utk masalah teknisnya, silahkan anda email ke: konsultasiperceraian@gmail.com

    BalasHapus
  52. ada masalah dalam rumah tangga kami...sudah 5 bulan (sejak bulan februari 2010) yang lalu istri meninggalkan kami (saya dan 3 orang anak : 14 th, 12 th, dan 6 th)..pada bulan maret istri nggugat cerai saya...dengan alasan yang tidak masuk akal...alaasannya adalah ketika 13 tahun thun yg lalu istri beranggapan saya melakukan selingkuh (padahal itu tidak terjadi)..dan setelah saya selidiki..ternyata dia pergi karena mempunyai hutang yang cukup besar bagi saya tanpa sepengetahuan saya...ketika saya tanya hutang itu untuka apa?? dia menjawab untuk makan keluarga...tetapi itu juga tidak masuk akal, karena setiap hari saya memberi nafah untuk dia dan anak2..dan sekarang istri berada di luar kota yang menurutnya untuk mencari pekerjaan....tetapi tidak mau / keberatan membawa anak 1 pun..
    yang ingin kami tanyakan :
    1. apa yang harus saya lakukan atas gugatan istri saya tersebut (menunggu sampai adanya proses perceraian atas gugatan istri/saya yang harus menjatuhkan talaq)
    2. siapa yang harus membayar hutang2 istri tersebut
    3. apakah istri harus ikut juga bertanggungjawab / menafkahi anak2???

    BalasHapus
  53. 1. Kalau bisa mncari tau kpastian di pengadilana mana dia mndaftarkan gugatan cerainya. Usahakan diadakan pertemuan antara keluarga terlebih dahulu utk mndapatkan usaha rujuk/damai.
    2. usahakan dgn kesepakatan, sbetulnya siapa yg brhutang dialah yg brtanggung jawab.
    3. Kalau si suami tak sanggup maka si istri dpt/boleh brtanggung jawab sjauh itu.

    BalasHapus
  54. selamat sore pak...

    maaf kalo mau bertanya, mohon jawabannya ya pak...

    "apakah setelah keluar akta cerai dari catatan sipil, suami bisa mengajukan banding?"

    terima kasih

    BalasHapus
  55. Tidak bisa bu/pak. Kalau sudah dapat akta cerai maka dpt dikatakan bahwa putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap [inkrah].

    BalasHapus
  56. Selamat Sore pak,
    Pak saya mau tanya bagaimana caranya suami menggugat cerai istri karena sudah ada ketidak cocokan lagi antara saya dan istri. Apa lagi saya takut setiap kali bertengkar selalu menyiksa diri sendiri pernah suatu waktu kami bertengkar istri sambil membawa pisau sampai tangan saya berdarah.
    Mohon bantuannya pak dan terima kasih atas informasinya.

    BalasHapus
  57. Yth Bapak;
    pertrama, bapal wajib mbuat srt gugatan cerainya dulu, barulah menentukan pngadilan mana yg brwenang mengadili perkara cerai anda. Utk proses nya sudah lengkap dijelaskan di www.masalahperceraian.com

    BalasHapus
  58. maaf pak saya menunggu penjelasan dari bapak untuk masalah saya ini:

    pak saya (istri) mengajukan gugatan perceraian kpd suami. saya telah melewati 3kali persidangan,membawa saksi2 dan melewati tahap mediasi.
    panggilan pertama hingga ke3 suami tidak pernah menandatangani surat panggilan,namun pada sidang ke3 saat saya membawa saksi dia hadir. dan menolak semua gugatan dan mau mempertahankan pernikahan,yang akhirnya kami menjalani mediasi.
    setelah itu hakim menyuruh suami membawa saksi yang ternyata suami tidak dapat menghadirkan saksi di sidang ke4. kemudian hakim memberi kesempatan terakhir untuk membawa saksi pada sidang ke5.
    pertanyaan saya:
    1.bagaimana bila suami tetap tidak dapat menghadirkan saksi sedangkan suami tetap ingin mempertahankan pernikahan?
    2.apakah pada sidang ke5 hakim dapat memutuskan perceraian?
    3.apakah suami dapat menggantung perceraian hingga berlarut-larut bila dia naik banding??
    (karena saya tahu dia berniat menggantungkan saya dalam perceraian ini)
    4.apa saja penyebap yang membuat dapat menggantungkan perceraian?
    trimakasih atas penjelasannya.
    wasalam

    BalasHapus
  59. malam pak...saya indri,32 tahun..mau tanya;

    1. bagaimana mengurus perceraian yang beda kota,saya di kalimantan dan suami saya di bali...sementara dulu nikahnya di jakarta?

    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih !

    BalasHapus
  60. yth bpk, bagaimana cara rujuk kembali padahal pengadilan agama sudah memutuskan dan mengabulkan perceraian kami tapi saya belum mengucapkan ikrar talak, apakah keputusan pengadilan agama bisa dibatalkan?

    BalasHapus
  61. ya tetap bisa! tapi bubkan dibatalkan pak, tapi dicabut gugatannya. bapak tinggal dtg sj ke PA nya lalu temui panitranya dan layangkanlah srt pncabutan gugatan cerainya.

    BalasHapus
  62. pak pengacara saya mau nanya

    saya suami umur 38 tahun istri umur 34 tahun. istri saya menggugat cerai saya dengan alasan sbb:

    1 istri menggugat saya cerai karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan saya
    2 istri merasa bahwa apa yang saya peroleh selama ini tidak mencukupi untuk kehidupan sehari hari(padahal saya dan istri bekerja dan selalu menafkain lahir batin sesuai kemampuan saya)
    3 istri menggangap saya tidak bisa mengerti perasaan istri
    4 istri menggangap rumah tangganya sering cekcok ( padahal saya merasa selama ini keluarga saya baik2 saja.)

    nah dengan aduan seperti diatas apakan kira kira hakim mengabulkan gugatan carai ke saya, padahal saya sudah tegaskan ke istri bahwa saya tidak akan menceraikan istri saya



    terima kasih

    BalasHapus
  63. Met malam pak, saya WAti 27 tahun. saya mau tanya:
    1. apa untung ruginya jika suami atau istri yang menggugat cerai??

    pernikahan saya baru 3 tahun, tapi akirnya saya tau kalau suami saya punya istri di kampung. dulu sebelum menikah dia mengaku single, dia telah menipu saya. tapi keluarga tidak tau hal ini..

    Regards,

    BalasHapus
  64. Maaf baru smpat balas skarang krn kmarin ini sy sempat ada persidangan di luar kota.

    Utk anonim tgl 27 Juni;
    1. maka si suami akan sgt lemah dpt dikabulkan keinginannya oleh majelis;
    2. sy rasa tidak, krn biasanya hakim memerlukan kesimpulan;
    3. ya dapt sj, dia bis banding n kasasi n pk;
    4. trgantung dari sifat dan watak si suami.

    Utk anonim tgl 11 Juli;
    maaf, anada kurang mberikan informasi, agamanya apa wkt mnikah? krn mpengaruhi pengadilan mana yg brwenangnya.

    Utk anonim tgl 30 Juli;
    selanjutnya trgantung dari pmbuktian dan saksi2xnya mereka pak, kalo mnururt hakim bukti2xnya kuat dan saksi2xnya pun juga dpt mberikan ketarangan brdasarkan mliat dan mnengar lgsung maka dpt sj dkabulkan.

    Utk anonim tgl 2 Agustus;
    Mohon maaf bu, sy tdk brkwalitas mnjawab prtanyaan ibu. Namun 1 hal yg pasti bhwa akibat prceaian itu adalah anak, maka berpikirlah bekali2x jika ingin brcerai.

    BalasHapus
  65. pak...., saya mau nanya..., saya seorang istri yang sudah 2 thun tidak diberi uang nafkah oelh suami saya. saya ingin menggugat cerai suami saya.., yang akan saya tanyakan...,apakah dengan tidak diberinya nafkah lahir itu...sudah bisa dijadikan alasan untuk menggugat cerai suami saya itu?
    mohon sarannya pak, terima kasih

    BalasHapus
  66. ass..pak saya suami yg di gugat cerai istri..dgn alasan adanya ikut campur orang tua saya..tapi kami memiliki harta bersama rumah dalam proses kredit & mobil jg kredit..tapi data2nya dikuasai istri..saya balik gugat masalah harta bersama..apakah hasil keputusan nanti harta dibagi 1/2 atau bagaimana..karna sya yakin istri saya ingin menguasai semuanya...trimakasih pak..mohon penjelasannya.

    BalasHapus
  67. Benar pak, sesuai UU jika trjadi prceraian maka harta brsama akan mnjadi hak 50-50 utk para pihak, namun biar gimanapun haruslah tetap mngkedepankan unsur pembutiannya terlebih dahulu pak (bukti kepemilikan atas aset2x tersebut).

    BalasHapus
  68. Pak saya mau tanya nih. Saya seorang istri di Semarang, Nama saya Ami, Suami saya sudah meninggalkan saya dan anak selama 5 tahun tanpa memberi kepastian tentang status saya. Suami menggantung status saya. Dan saat ini saya ingin mengajukan gugat cerai terhadap dia... apakah kira-kira akan sulit dan berbelit ?. Perlu bapak ketahui, bahwa selama meninggalkan kami (saya dan anak saya) dia tidak pernah memberikan nafkah lagi terhadap kami... Mohon advice dari bapak, terima kasih

    BalasHapus
  69. Yth ibu;
    mnurut sy, jika anda mngajukan gugatan cerai maka alasan cerainya sudah sgt cukup. Tidak berbelit namun anda tetap wajib mngikuti tatacara persidangan. Proses berperkara bisa memakan wkt skitar 3 bulanan. Kurang lebih prosesnya bisa diikuti di www.masalahperceraian.com

    BalasHapus
  70. Saya mau nanya, semoga bisa membantu karena Alloh SWT.

    Pernikahan kami sudah berjalan 6 tahun dan dikarunia sepasang anak laki-laki dan perempuan (5 dan 3 tahun). Kami jarang bertemu karena berbeda kota karena perbedaan profesi. Tetapi karena saya wiraswasta saya bisa bertemu keluarga kapan saja dan selama yang saya bisa.

    Semenjak anak ke 2 lahir, Istri saya selalu mengancam akan mengajukan gugatan cerai dengan alsan sudah tidak cinta lagi. Awalnya dia mengeluh masalah ekonomi. Tetapi setelah masalah ekonomi selesai, ia malah bilang tidak cinta. Saya curiga ada upaya pihak lain yang mendorong istri meminta cerai

    Saya menolak dan berusaha melawan upaya-upaya itu dengan berbagai cara, karena alasan istri minta cerai tidak kuat, juga karena saya mengkhawatirkan perkembangan dan pertumbuhan anak-anak kami kelak. Saya tidak merokok, tidak minum alkohol, berzinah, berjudi, selingkuh atau hal-hal penyebab perceraian sesuai UU dan Agama yang kami anut (Islam).

    Saya pun menahan buku nikah dan tidak memberikannya pada istri karena dia pasti akan menggunakannya untuk mengajukan gugatan.

    Saya mau bertanya, apakah tanpa buku nikah istri saya masih bisa mengajukan gugatan cerai?

    Hatur Nuhun.

    R di Bandung

    BalasHapus
  71. Saya suami 25 dan istri 24. Satu orang anak perempuan usia 2,5 tahun. Saat ini masih sah secara hukum suami istri. Menikah 13 agustus 08 di domisili istri. Tahun09 istri diterima pegawai negeri, sementara saya tinggal di luar kota dan hingga detik ini tidak ada kabar dari istri sementara buku nikah (milik suami dan milik istri) saya bawa dua duanya. Apakah mungkin jika istri menggugat cerai saya tanpa buku nikah itu? Mengingat hingga detik ini saya belum menerima panggilan sidang (atau sengaja tidak diberitahu oleh keluarga istri). Apakah bisa saya mengecek status perkawinan saya sudah bercerai atau masih menikah? (mungkin via online atau di pengadilan agama setempat?) mohon info terimakasih banyak

    BalasHapus
  72. Utk anonim 11 Agustus jam 20:18;
    Saya yakin proses perceraiananda akan mudah dikarenakan alasan cerai yg sudah cukup kuat. Anda tinggal mberikan buku nikah dan 2 org saksi saja utk proses persidangannya nanti.

    Utk anonim tgl 12 Agustus jam 9:32;
    Tetap bisa pak, pd prinsipnya gugatan cerai itu tdk memerlukan persetujaun dan tandatangan pihak si lawan. Utk buku nikah, nanti akan diminta oleh si hakim. Jika anda tak stuju cerai maka Sy mnyarankan anda utk hadir di sidang nanti dan mbuktikan bhwa prkawinan anda masih dpt diselamatkan.

    Utk anonim tgl 12 Agustus jam 22:23;
    Tidak bisa pak, bapak harus dtg ke PA tersebut, negara kita belum secanggih itu pak.

    BalasHapus
  73. terima kasih Pak atas bantuannya. Semoga saya bisa mempertahankan pernikahan ini.

    R di Bandung

    BalasHapus
  74. saya dan istri beda kota, saat ini dia bilang sedang mengurus gugatan cerai. Sy tidak ingin menceraikannya, dan tetap memberi nafkah lahir. Saat ini dia tidak mau ditemui atau dikunjungi dan bilang ditunggu aja nanti akan datang surat cerai dr pengadilan. Apakah bisa istri menggugat cerai yg dalam prosesnya tanpa melibatkan suami?
    dia adalah istri sy yg kedua.

    BalasHapus
  75. Proses perceraian di pengadilan pasti melibatkan suami. Dlm hal ini maksudnya, pihak pengadilan pasti akan kirim srt panggilan sidang ke alamat suami.

    BalasHapus
  76. Maaf Pak, menyambung pertanyaan sy tgl 2 sept 2010. Istri sy memakai jasa pengacara, sedang sy di kota yg berbeda. Saya dapat info, dengan jasa pengacara proses tanpa kehadiran suami atau panggilan ke suami belum diterima proses cerai tetap berjalan. Benar tidak info ini Pak? terimakasih.

    BalasHapus
  77. Tidak mungkin pak. Pihak pengadilan wajib melaksanakan pengiriman srt panggilan sidang utk trgugat/suami. Namun masalahnya kita tak tau, srt panggilan sidangnya ini dikirim ke alamat mana? [seharusnya ke alamat domisili saat ini si suami]

    BalasHapus
  78. Yth. Bapak Pengacara,
    kami muslim, menikah jalan 3 tahun, tanpa anak. suami saya sudah tidak menafkahi saya lahir batin selam 1,5 thn, karena saya dianggap isteri yang tidak berbakti. selama itu, saya menanggung hampir seluruh biaya rumah tangga. dia juga selalu menunjukkan sikap mengabaikan saya, tidak pernah lagi melibatkan saya lagi dalam pertemuan keluarga. terakhir, pada bulan ramadan kemarin dia tidak sudi membayarkan zakat fitrah untuk saya. dia ingin menceraikan saya. sebetulnya saya tidak ingin bercerai, itu juga alasan saya bertahan selama setengah tahun, berharap dia berubah, sementara saya juga berusaha untuk memperbaiki diri.
    apabila dia mengajukan gugatan ke pengadilan, apa saja yang harus saya siapkan?
    apakah mungkin saya tidak didampingi n pengacara perceraian?
    apakah mungkin saya menolak mediasi, karena saya juga sudah bulat tekad untuk bercerai?
    bagaimana dengan harta gono-gini. selama ini yang bepenghasilan dan memiliki tabungan adalah saya. saya merasa tidak adil seandainya dia menggugat harta hasil jerih payah saya selama menikah, walaupun kami tidak membuat perjanjian pemisahan harta, saat menikah. toh yg lebih banyak mengeluarkan uang kebutuhan rumah tangga adalah saya.
    apa hak saya sebagai tergugat?

    bagaimana kalau saya yg mengajukan gugat cerai?
    atas bantuannya saya mengcapkan terimakasih

    BalasHapus
  79. Mohon bantuannya Pak.
    Saya ingin menggugat cerai istri Saya, sementara Buku Nikah sama istri Saya, usia pernikahan kami hanya 2 minggu,bisa kah Saya menggugat cerai Istri Saya tersebut? sementara Buku Nikah ada di tangan dia, dan alasan Saya menggugat istri karena sebelum pernikahan terjadi dia berjanji memberikan Saya uang 30 juta, tp ternyata sampai 12 hari bersama, janji tersebut tidak juga dipenuhinya.sementara perjanjian tersebut tidak ada hitam diatas putihnya.Sekarang saya sudah hidup terpisah dengan dia.TERIMAKASIH PAK...

    BalasHapus
  80. Numpang tanya Pak,
    Apakah saksi itu harus hadir dalam kasus cerai talak? bagaimana kalau saksinya hanya bisa dihubungi via telp?
    Bila istri selalu tidak hadir, apakah hakim akan mengabulkan gugatan secara mutlak?
    Terimakasih sebelumnya

    BalasHapus
  81. Utk anonim 20 Sept;
    Persiapan mental, bukti2x dan saksi2x. Sbaiknya anda menghadiri persidangan dan jika tdk ingin bcerai maka sbaiknya anda mbantah dalil2x gugatannya dgn argumen2x anda [brdasarkan bukti2x & saksi2x yg anda miliki]. Sgtlah mngkin anda tdk didampingi pengacara [tdk wajib pakai pengacara], gono-gini adlh harta yg diciptakan selama masa prkawinan, dan memang secara aturan dibagi dua diantara suami-istri jika brcerai.

    Utk anonim tgl 22 Sept jam 17.04;
    Usahakan buku nikah anda dapatkan pak, krn akta cerai diproses setelah buku nikah ditarik terlebih dahulu oleh PA. Jika sulit maka hub sy secara pribadi, sy dpt mbantunya.

    Utk anonim tgl 22 Sept jam 20.25;
    Saksi minimal dua orang WAJIB HADIR pada sidang acara pmbuktian saksi!
    Walaupun istri tak pernah hadir anda tetap wajib mbuktikan ke hakim alasan cerai anda [juga kehadiran saksi2xnya].

    BalasHapus
  82. Assalamu'alaikum :

    saya seorang istri (umur 32 th) selama 4 bulan ini suami sy tlah meninggalkan rmh dan tdk memberikan nafkah lahir batin, kpd sy dan 2 anak saya. saya berencana akan mengajukan gugatan cerai atas dasar :

    1. slama rmh tangga 11 th, saya lbh dominan dlm membiayai kebutuhan rmh tangga.
    2. sudah 1 th belakangan ini kami slalu cekcok dan berselisih paham.
    3. tdk mau mendengarkan saran sy mengenai ibadah atau mencari pekerjaa yg layak.
    4. tdk memberikan kebebasa kpd sy tuk berfikir dan bertindak spt kemauan sy padahal yg sy lakukan msh dlm batas kewajaran
    5. meskipun dah 5 th yg lalu kejadiannya, suami pernah menampar sy dihadapan kluarga dan teman kluarga sy hanya krn masalah sepele.
    6. slalu menananggapi masalah dgn berburuk sangka juga thd org lain
    7. sering bentrok dgn org lain meskipun hanya sebatas omongan dan hal ini buat sy tdk nyaman.

    maaf pak jika kebanyakan, tp itulah sebagaian keluhan sy,

    pertanyaan sy adl apakah dgn dasar tsb sudah bisa tuk diajukan ke pengadilan agama, sementara buku nikah sy cuma punya 1 dan domisili suami tdk sy ketahui.

    Mohon penjelasannya pak. Terima kasih.

    BalasHapus
  83. Yth Ibu;
    bisa bu. Pada prinsipnya jika ibu dan suami memang sering mengalami perselisihan yg sdh tak mungkin lg didamaikan maka hal tersebut bisa dijadikan alasan cerai, apalagi si suami telah mninggalkan tempat kdiamana bersama. Buku nikah cuma ada 1 bisa kok bu.

    BalasHapus
  84. saya suami yang mudah2an bertanggung jawab penuh,tapi istri saya selalu kasar,tidak menurut dan akhir2 ini sering maelakukan kekerasan terhadap anak...saya mau bertanya pa apabila saya menggugat cerai dan ingin hak asuh anak jatuh pada saya bagaimana baiknya, terimakasih atas waktu dan jawabanya

    BalasHapus
  85. Dalam KHI, diatur jika ada perceraian maka anak yg blm mumayiz akan jatuh hak asuhnya dipegang ibunya. Utk seorang bapak mndapatkan hak asuh anak memang ada beberapa situasi & kondisi, namun sebaiknya anda email sy secara pibadi di: konsultasiperceraian@gmail.com.
    Terimakasih.

    BalasHapus
  86. sy, pihak pemohon yg mengajukan cerai talak, dan sdh menjalani proses persidangan dan tgl 2 agustus 2010 kmrn diputuskan permohonan sy dikabulkan. kemudian, tgl 24 september dtentukan bhw tgl 25 oktober adl utk pengucapan ikrar talak. yg ingin sy tanyakan, brp lama akte cerai sy bisa keluar stlh pengucapan ikrar? dan apakah bisa dipercepat keluarnya utk akte cerai sy? terima kasih.

    BalasHapus
  87. krn mengetahui suami telah menikah sirri dan skr istri sirrinya sdg hamil, apakah selaku tergugat (istri) msh dimungkinkan utk banding atau membatalkan keputusan cerai oleh hakim jika jdwal ikrar talak telah ditetapkan dgn menggunakan alasan tsb?

    BalasHapus
  88. Utk Anonim tgl 15 Okt;
    Kira2x skitar 1-2 minggu. Sepenuhnya kewenangan pengadilan pak, coba saja slalu follow up/mnemui panitranya utk mpercepat keluarnya akta cerai.

    Utk anonim tgl 16 Okt;
    Maaf, agak sulit sy mngerti pertanyaanya.
    Bisa saja banding asal masa waktu banding belum terlampaui. Dlm hal ini, sama sekali tak ada urusan dgn si istri sirinya.

    BalasHapus
  89. apakah mungkin pihak tergugat bisa mengajukan pembatalan akte cerai?

    BalasHapus
  90. apakah wanita yg sedang hamil bisa mengajukan gugatan cerai thd suaminya, dgn menggunakan alasan suami berselingkuh dan memakai narkoba ?

    BalasHapus
  91. Bisa saja asalkan tuduhannya tersebut didukung dgn bukti dan saksi2x.

    BalasHapus
  92. Yth, Bpk Pengacara.
    Saya seorang suami berumur 39 thn dan mantan istri 37 thn dan telah menikah kurang lebih 8 tahun dan di karuniakan 2 orang putra yang berumur 6 dan 3 thn dan sekarang anak-anak saya tinggal bersama mantan istri di Tangerang sementara saya tinggal di medan. Kami telah bercerai kira-kira 6 bulan lalu tapi komunikasi kami tetap lancar demi anak2. Pernikahan kami dilakukan di Medan (di Gereja dan catatan sipil Medan) dan perceraian kami di lakukan di tangerang, adapun istri saya melakukan gugatan cerai pada waktu itu di karenakan saya sudah tidak bekerja lagi dan tidak bisa memberikan nafkah. yang ingin saya tanyakan ke Bapak adalah :
    1. Apakah perceraian yang sudah terjadi dan tercatat di pengadilan bisa dibatalkan kembali ? perlu bapak ketahui selama persidangan, tidak pernah sekalipun saya menghadiri persidangan tersebut dan saya juga tidak pernah menerima berbagai jenis surat dari pengadilan.

    2. Bisakah kami di persatukan kembali walaupun akta perceraian sudah tercatat di pengadilan, mantan istri saya merasa menyesal telah mengambil keputusan yang terlalu cepat.

    3. Seandainya point ke-2 dapat dilakukan apa saja syarat-syarat yang harus kami penuhi..?

    terima kasih

    BalasHapus
  93. Sy lgsung jawab ya pak:
    1. Tidak bisa pak, krn putusan itu sdh berkekuatan hukum tetap.
    2. Bisa saja pak, yakni dgn cara menikah kembali.
    Demikian pak, smoga berkenan.

    BalasHapus
  94. yth Bpk Pengacara,

    Saya seorang istri, kami sudah menikah kurang lebih 5 tahun ini.... dua tahun pernikahan kami tidak ada masalah dan lahirlah putera kami, namun pasca kelahiran putera kami (tiga tahun belakangan ini) suami hanya memberikan nafkah lahir saja dan tidak pernah memberikan nafkah batin sama sekali.... bisakah saya menjadikan alasan ini untuk menggugat cerai ???

    karena setiap kali saya mencoba utk berbicara, suami selalu menganggap tidak ada masalah dan beranggapan tdk pernah terjadi apapun dalam keluarga kami.

    trima kasih

    BalasHapus
  95. Bisa2x sj bu tapi bagi sy jika hanya hal ini sj yg dijadikan alasan cerai maka agak kurang 'kental'. Krn alasan cerai itu wajib dibuktikan [saksi] pd saat sidang pmbuktian nanti [minimal 2 org saksi]. Dan jk alsan cerainya hanya masalah nafkah batin maka akan sulit dbuktikan dimuka prsidangan, kecuali si suami mau mngakuinya. Cobalah usahakan ada hal2x lain yg befsifat jelas dan tegas utk alasan cerai, seperti: seringnya trjadi keributan, prbedaan pandangan hidup, prselingkuhan, dll.

    BalasHapus
  96. Menyambung kembali pertanyaan saya tgl 1 dan 3 September. Tgl 4 Otbober sy menerima surat akta cerai dr istri sy,akte cerai (PA Tasikmalaya) dengan tgl 14 Setember 2010. Rupanya dia benar2 mengurus sendiri, sedangkan sy tdk menerima panggilan sidang, apalg hadir sidang. Sy tdk mengerti kenapa akte cerai tsb bs terbit, tanpa sekalipun melibatkan sy sbagai tergugat. Pertanyaan sy :
    1) mungkinkah akte cerai ini palsu? jika ya, bisakah digugat balik?
    2)apakah dengan akte cerai ini si istri dapat menikah lg? dlm wktu dekat dia akan dilamar oleh lelaki yg merusak keluarga kami
    Terimakasih atas jwbn Bpk.

    BalasHapus
  97. 1. mungkin sj sih pak, tp feeling sy tidak, mungkin hal ini bisa terjadi krn proses cerai verstek [proses cerai tanpa pernah dihadiri si trgugat];
    2. iya pak, bisa saja, krn dgn adanya akta cerai maka ia sdh syah brcerai.

    BalasHapus
  98. saya pria berusia 28 tahun (beragama islam),
    saya mau tanya jika akte cerai sudah jadi bisakah saya dan istri saya rujuk kembali?
    perlu diketahui saya tidak pernah mengucap talak maupun menghadiri sidang yang diajukan istri saya.
    sekarang akte itu blm kami ambil

    mohon balasannya,sebelum dan sesudah kami sampaikan terima kasih

    BalasHapus
  99. saya baru saja bercerai ,atas pengajuan sang isteri,yng mau saya tanyakan, apakah mas kawin msh menjadi hak isteri?apakah saya msh harus membiayai kebutuhannya

    BalasHapus
  100. Utk anonim tgl 1 Des;
    Bisa, namun caranya ya sperti menikah lagi dari awal pak, mlalui KUA lagi.

    Utk anonim tgl 3 Des;
    Lihat isi putusannya pak, apkah ada tertulis di putusan bapk wajib menafkahi? umumnya [utk prceraian Islam] si bapak tetap wajib mnafkahi utk penghidupan anak saja.

    BalasHapus
  101. pak saya suami,kami menikah siri dulu,tapi stlh resmi di KUA,kita ada perselisihan,anak kami 2 tapi blum punya akte klahiran/KK,karena istri sering bohong dan sering maen ma pria lain,saya mau gugat cerai istri saya,bagaimana caranya??krna kami juga uda pisah 3 bulan.thank

    BalasHapus
  102. Anonim mengatakan...
    saya hamil diluar nikah, kemudian saya menikah saat saya sedang hamil 3 bulan, setelah menikah 5 hari suami saya melakukan kdrt, dengan berperilaku kasar, dan masalah itu karena ada campurtangan orgtua suami,malam itu kedua orang tuanya datang ke kost saya dan suami kemudian orgtuanya melakukan intimidasi kepada saya dengan kata-kata kasar.dan suami juga ikut-ikutan memojokkan saya bahkan melakukan beberapa kali tamparan. sejak saat itu saya tinggal bersama orang tua saya diklaten. saya berfikir akan menggugat cerai dia setelah anak saya lahir karena permasalahan malam itu, dan karena saya tidak merasa ada kecocokan lagi,kami sering bertengkar dengan kata-kata kasar melalui sms/telp, selain itu suami tidak pernah memberikan nafkah yang layak(hanya uang kontrol dokter 400rb/bulan) sampai saat ini...

    1.)kami menikah di KUA ngemplak-jogja, tapi kami pisah rumah sejak 5 hari setelah pernikahan karena KDRT tersebut,dan saya tgl di klaten(rumah orang tua.bisakah saya menggugat cerai di PA klaten?

    2.)apabila suami saya tidak mau menandatangani surat cerai atau bahkan tidak mau hadir dalam persidangan nanti apakah saya tetap bisa bercerai?

    3.) apakah menutut bapak saya bisa bercerai dengan pokok permasalahan saya tersebut???

    BalasHapus
  103. 1. Bisa. [PA brwenang adalah PA sesuai domisili saat ini si istri].
    2. Tidak ada srt cerai, tdk perlu tndatangan suami, kalau tak mau hadir maka proses sidang tetap bisa berjalan secara syah.
    3. Sgt bisa sekali, yg penting ibu pegang buku nikah dan ada saksi minimal 2 org.

    BalasHapus
  104. Pak, saya dan suami sedang mengurus perceraian, status suami adalah sebagai penggugat. Saat ini saya sdh 3x dipanggil sidang dan tidak menghadirinya karena kami sdh sepakat untuk bercerai karena sering terjadi perselisihan di rumah tangga. Saksi pertama sdh di panggil dan hakim mendesak sekali menanyakan permasalahan yg menjadi dasar perselisihan. Yang ingin saya tanyakan apakah ada kemungkinan hakim tidak mengabulkan permohonan cerai kami karena dianggap permasalahan perselisihan tidak parah dan kami masih tinggal satu rumah saat ini. Apakah boleh jika kedua saksi yg dihadirkan dua-duanya dari pihak tergugat?

    BalasHapus
  105. Utk anonim 20 Des;
    yg utama dlm proses pceraian di pengadilan adalah pmbuktian tertulis dan saksi [min 2 org], jd and wajib menampilkan saksi yg benar2x dpt mbuktikan bahwa hub keluarga anda memang benar sdh tdk harmonis, dan ingat, saksi haruslah mberikan kesaksian brdasarkan yg merekan lihat lgsung dan/atau mndengar lgsung alasan cerai anda.
    Jadi jika bukti2x anda kuat [sms/foto/email/dsb] dan saksi2xnya pun kuat maka kmungkinan besar gugatan cerai anda dikabulkan majelis.

    BalasHapus
  106. Pak, Saya suami (islam) yg menggugat cerai istri saya karena istri tidak merasa cocok lagi dengan saya. Di pengadilan istri ingin menguasai hampir semua harta yang saya beli dari penghasilan selama menikah. Istri sama sekali tidak bekerja. Rumah dan tanah saya beli murni dengan penghasilan saya tetapi atas nama istri. Rumah tersebut saya beli maksudnya untuk kedua putri saya. Saya ingin rumah itu tidak dijual atau digunakan sewenangnya oleh mantan istri saya kelak. Apakah bisa/memungkinkan, jika di masa datang, mantan istri ingin menjual rumah tersebut tetapi harus seizin saya?Dan jika istri menikah, tidak boleh tinggal di rumah tersebut?
    Apakah istri yang tidak bekerja berhak penuh atas harta yang saya hasilkan karena harta tersebut dibuat atas nama sang istri? Mohon petunjuknya. Terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
  107. secara hukum maka istri memang dpt berhak dpt 1/2 bagian dari harta bersama, jadi bgmanapun dia tdk bs sembarang bs tunjuk mau ini-itu, dia wajib mbuktikan dulu bahwa harta yg diingikannya itu adalah benar merupakan harta bersama [stnk/bpkb/sertipikat, dsb], kalau tak bs mbuktikannya maka ya dia tak bs mndapatkannya.
    dan umumnya ttg pmbagian hrta gonogini ini dilaksanakan dgn bijaksana yakni dgn cara "akta kesepatakan" di ktr notaris.

    BalasHapus
  108. Pak, saya suami berusia 36th.kami sudah punya 2 anak.istri saya sudah 1th ini tidak mau berhubungan intim dengan alasan yang tidak jelas..Istri juga tidak mau menurut apa kata suami.Seringkali jika bertengkar,istri mengusir saya dari rumah .Saat ini kami tinggal di rumah orangtua istri.selain itu sepertinya ingin memutus silaturahmi antara kami dengan ibu saya dan keluarga.setiap diajak ke rumah ibu saya tidak mau dan jika ada acara keluar ga juga tidak mau ikuut..saya terus terang cape dengan hal ini. Apakah jika saya mengajukan cerai,alasan 2x diatas sudah kuat untuk dikabulkan oleh hakim pak?

    terima kasih

    BalasHapus
  109. Pada prinsipnya jika hal tersebut sdh dpt dikategorikan "tidak harmonis" dan/atau "perselisihan terus menerus yg tak dpt didamaikan" maka sdh dpt dijadikan alasan cerai. Tinggal nanti yg diperlukan adalah adanya minimal 2 org saksi utk mbuktikan alasan cerainya tersebut.

    BalasHapus
  110. minta rolong bantuannya pak.
    saya mau nanya, saya mendapat surat gugatan cerai dari istri (dia pake advokat) dan ada surat panggilan sidang. di dalam gugatan tersebut nama saya, nama istri dan nama anak saya ada kesalahan tulis (redaksional) meskipun no kutipan akta nikah-nya benar. selanjutnya pada point gugatan no 3 tertulis bahwa kami berdua tinggal dirumah mertua saya, padahal selama ini kami tinggal di rumah orang tua saya.
    yang mau saya tanyakan:
    1. apakah saya dapat mengajukan/membatalkan gugatan tersebut karena nama yang tertulis pada muka surat dan nama anak saya tidak sesuai dengan akte kelahiran?
    2. apakah saya juga dapat mengajukan/membatalkan gugatan cerai tersebut karena isi pada point ke-3 tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya?
    mohon jawabannya pak, terima kasih

    BalasHapus
  111. 1. Kalau hanya salah ketik saja biasanya dimaklumi hakim, tp memang dpt anda "permasalahkan" dgn mngajukan 'keberatan' kpd hakim.
    2. Ya, dapat pak. Tapi sebaiknya anda mpersiapkannya dgn srt keterangan rt,rw yg mnyatakan bhwa benar anda berdomisili di tempat yg sekarang ini.

    BalasHapus
  112. Ass. Wr. Wb

    sore pak,
    saya istri yang sudah di talak suami dan dia berjanji akan mengurus perceraian kami. Tapi kalau saya yang mengajukan gugat cerai apakah bisa? Mohon pencerahannya, terimakasih

    BalasHapus
  113. Sangat bisa bu, malah kalo yg ajukan gugatan cerai istri proses cerainya sdikit lebih singkat [krn tdk ada sidang acara ikrar talaq]

    BalasHapus
  114. pak, saya istri yang akan digugat cerai oleh suami dengan alasan tidak cocok dan tidak bahagia menikah dengan saya. kami menikah 8thn dan mempunyai 2 org anak. Saya punya trauma masa kecil yang menyebabkan saya bersikap keras kepala. suami saya sampai membandingkan saya dengan mantan kekasihnya. saya pun sudah ke psikiater dan psikiater mengatakan sikap saya terhadap suami adalah akibat masa kecil saya. saya sudah meminta maaf dan berjanji akan merubah sifat saya, namun suami saya tidak berkenan. saya tidak ingin bercerai dengan suami, apakah dengan masalah tersebut pengadilan akan menyetujui gugatan suami saya.

    BalasHapus
  115. Pada prinsipnya, jika suami dpt mbuktikan bahwa apa yg dijadikan alasanya dlm srt gugatan cerai terbukti maka kemungkinan majelis hakim dpt mngkabulkan gugatannya. Namun pgugat tentu tdk bs sembarang kasih alasan cerai yg tdk diatur dlm UU. Saya sarankan anda dtg memenuhi panggilan sidangnya dan mbantah smua tuduhan yg jd alasan cerainya, dan trpenting adalah; tunjukanlah pd suami bhwa anda benar2x bisa berubah dan masih mncintainya, mudah2xan beliau brkenan mncabut gugatannya.

    BalasHapus
  116. Asl WW
    Pak saya ingin bertanya : saya menikahi istri saya 12 tahun yang lalu. Pada saat itu dia memang mengaku seorang janda, dan juga punya satu anak bawaan dari pernikahan sebelumnya. Sekarang saya dikejutkan dengan berita bahwa suaminya tidak pernah secara hukum menceraikan dia, dan dia juga tidak memiliki akte cerai. Apakah secara hukum pernikahan kami sah selama ini? Apabila saya ceraikan dia sekarang, apakah dia memiliki hak gono gini? Terima kasih & Wass

    BalasHapus
  117. Kpd yth pak pengacara
    Saya ingin bertanya mengenai cerai talaq.
    Saya telah pisah dengan istri saya sdh 2 tahun lebih selama itu sy tdk pernah menghubunginya. anak kami 1 orang, wktu itu sy menikah dibawah tekanan, sy akhirnya menikah tpi bukan karena keinginan saya, sy ykin anak yg lahir pun bkn anak saya mengingat waktu dulu sebelum menikah istri sy juga dekat dgn pria lain. saya ingin mengajukan cerai dgn cerai talaq krna tidak bersama lagi.. sy sdh meminta istri sy untuk periksa DNA anak tsb dgn DNA saya, tpi istri saya dgn byk alasan tdk mau periksa DNA. inilah yg menjadi alasan untuk cerai talaq.. adapun jika dikemudian hari sya diminta untuk menafkahi anak, tpi apabila anak tersebut bknlah anak kandung saya, apakah yg sy sebaiknya lakukan.

    BalasHapus
  118. maaf pak mohon ijin bertanya
    jadi jika yang mengajukan gugatan cerai si istri maka ikrar talak tidak ada?
    dan setelah pembacaan putusan berarti akta cerai sudah bisa didapatkan?
    terima kasih

    BalasHapus
  119. Utk Saburo;
    jalan satu2xnya adalah anda harus mbuktikan tuduhan anda itu, pada prinsipnya di pengadilann adalah,"siapa yg mnuduh maka dia sendirilah yg wajib mbuktikan". Jadi mnurut sy jalan satu2xnya adalah memaksimalkan usaha utk mndapatkan bukti pak.

    Utk anonim tgl 24 Feb;
    Ya, benar.
    Harus tunggu masa banding dulu selama 14 hari, kalo tdk ada banding maka barulah akta cerai diproses pmbuatannya.

    BalasHapus
  120. Yth. PP,
    bagaimana caranya saya bercerai dgn istri pertama saya yg menolak ut diceraikan? istri saya ini tidak bisa punya anak krn usia dan sejak thn 2000 sdh tdk pernah lagi berhubungan suami-istri tp tttap serumah. sy sdh menikah dgn dia sejak 15 thn yg lalu. perlu bpk ketahui bhw sy sdh menikah lagi bbrapa tahun lalu dan sudah punya anak yang berada di tempat lain tdk satu kota dgn istri yg pertama. sy nikah lg dan istri pertama tdk keberatan, yg pting dia tdk diceriakan. istri yg pertama tdk mau diceraikan pdhal sy tdk ada cinta lagi sama sekali. perlu PP ketahui, istri pertama adalah PNS yg ked-2 bukan dan saya juga PNS. Mohon jalan keluarnya! Makasih.

    Adda

    BalasHapus
  121. Pada prinsipnya pngajuan gugatan cerai di pengadilan itu tdk memerlukan persetujuan dan/atau tandatangan si istri. Asalkan alasan cerainya adalah alasan cerai yg diatur dlm UU dan punya bukti/saksi maka precraian tetap dpt dilaksanakan.
    Ttg PNS, setau sy seorang PNS kalau mau cerai wajib dapat izin trtulis dulu dari atasannya. Sebaiknya bapak tanyakan dulu saja pd atasan bapak bgmn prosesdurnya krn setiap instansi mpunyai aturan yg brbeda.

    BalasHapus
  122. Yth.Bp pengacara, Saya mau tanya apakah bisa seorang istri naik banding/gugat suami padahal akte cerai sudah ada dan Hakim sudah memutuskan perkara dan bisa kah istri minta harta gono gini sedang istri tidak bekerja sama sekali dan dalam pernikahan tidak membawa apa buat suami.posisi saya ada di LN terima kasih atas jawaban ya..

    BalasHapus
  123. saya ingi mengajukan gugatan cerai talaq. tp, buku nikahnya dipegang istri? gmn caranya pak?
    tolong jawabannya ke email saya.ahmadkoe151@yahoo.com

    BalasHapus
  124. Utk anonim tgl 28 Feb;
    Kalau sdh trima akta cerai maka tdk bs banding pak.

    Utk anonim tgl 3 Maret;
    Maaf pak, utk mnjawab ini sdh masuk ke wilayah strategi, silahkan email sy secara pribadi. Trimakasih.

    BalasHapus
  125. malam pak saya mau tanya masalah perceraian.. saya 30 thn istri 30thn kami menikah sejak maret 2008 kami mempunyai anak laki2 yg baru berumur 1thn. an saya (suami) ingin mengugat cerai istri karena dia sudah berbuat zina kepada mantan pacarnya sejak umur pernikahan kami 9 bln.semua ini baru ketahuan bulan februari 2011 pertanyaan saya apakah saya bisa menggugat cerai istri saya, dan bagaimana prosesnya apa yg harus saya lakukan terlebih dahulu.. trima kasih mohon pencerahannya

    BalasHapus
  126. selamat sore....

    saya seorang suami yang beristrikan seorang dokter..usia pernikahan kami 4 tahun dan dikaruniai 1 anak ( 3th )....istri sering mengeluh karena saya tidak punya pekerjaan tetap..., saya hanya seorang freelance, yang job datang tidak menentu......

    saya juga tau diri dan menyadari tentang permasalahan saya.....

    yang saya ingin tanyakan bisakah saya menggugat cerai istri saya dengan alasan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak menafkahi anak istri...?...

    terima kasih

    BalasHapus
  127. Utk anonim tgl 7 Maret 6:05
    Bisa pak, prosesnya:
    1. buat srt gugatan [boleh pakai lawyer]
    2. pegang akta/buku nikah ASLI, akta lahir anak, ktp dan kk
    3. daftar gugatan ke pengadilan brwenang
    4. tunggu srt panggilan sidang dan mnghadiri sidang
    5. mnghadirkan min 2 org saksi

    Utk anonim tgl 7 Maret jam 23:26
    Tidak bisa pak, cobalah bapak pelajari dulu UU No. 1 th 74 atau PP no 9 th 75 [utk alasan2x cerai yg diatur UU], atau Kompilasi Hukum Islam [utk alasan cerai yg diatur UU khusus utk moslem].
    Jika mnurut anda perkawinan anda sdh benar2x tdk harmonis dan trjadi prselisihan terus menerus tnp bs didamaikan lg, maka hal itu bisa dijadikan alasan cerai.

    BalasHapus
  128. kaLo suami tidak maw di ceraikan tapi kelakuan suami sering puLang Larut maLam bau aLkohoL, suami dapet sms dr WIL yang kata2ny pake "yank". udah sering diperingatin tapi gitu2 teruz... saya sebagai istri harus bgaimana?????? udah gak kuat batin ini pak....
    mohon bantuan jawabannya pak,,, thx.

    BalasHapus
  129. Secara UU; proses cerai di pengadilan itu TIDAK memerlukan persetujuan dan tandatangan suami.
    Jika mnurut ibu hubungan pernikahannya sudah tidak harmonis/sering trjadi perselisihan yg terus menerus tanpa ada perubahan dan tdk bs didamaikan maka hal itu bisa dijadikan alasan cerai.

    BalasHapus
  130. klu surat nikah istri disita sama suami dan tidak mau ngasi,gimana?
    klu nikahnya di banyuwangi,apa bisa ngurus perceraian di sidoarjo?????

    klu pakai jasa pengacara,mahal tidak????????


    saya mohon bantuannya coz saya gag tau lagi harus bagaimana lagi...............

    BalasHapus
  131. Yth bapak,

    saya (suami) ingin bercerai dengan istri karena saya selingkuh dengan wanita lain.
    1. apa harus ada bukti? apa cukup hanya dengan pengakuan saya?
    2.apa saya harus mengakui depan keluarga dekat agar mereka bisa jadi saksi?

    saya bercerai dengan alasan tidak mau terus membohongi istri.
    3.apa alasan perselingkuhan saya tersebut cukup kuat di pengadilan?
    4. apakah ada hukuman pidana/perdata bagi saya karena mengakui saya slingkuh?


    trims

    BalasHapus
  132. yth. pak pengacara,
    kalau dlm proses perceraian/ mengajukan ke pengadilan, apabila salah satu pihak tdk bisa hadir karena domisili di LN bisakah memberikan kuasa ke ortu? (surat kuasa diatas materai) krn sy tdk ada biaya utk menyewa pengacara. pun kami sdh sepakat utk bercerai secara damai.

    BalasHapus
  133. Utk anonim tgl 18 Maret;
    1. Bisa dbuatkan buku nikah duplikat di KUA dimana dulu ibu menikah;
    2. PA brwenang adalah PA sesuai wilayah domisili saat ini si istri;
    3. Trgantung fee pngacaranya bu, beda2x harga dari kantor2x pengacara.

    Utk anonim tgl 22 Maret, jam 00:49
    1. alasan cerai harus yg telah diatur dlm UU pak, biasanya alasan cerainya adalah adanya perselisihan yg terus menerus yg tdk bs didamaikan lg;
    2. Benar pak;
    3. Sbenarnya kalau alasana selingkuh yg diungkapkan pihak pgugat sbg alasan cerai maka hal itu tdk diatur dlm UU pak, sharusnya pihak istrilah yg ajukan gugatan, sbikanya jgn alasan itu yg dijadikan alasan cerai pak, pakai alasan no 1 diatas sj;
    4. jika selingkuh sejauh berzinah maka bisa kena pidana perzinahan pak [bila dilaporkan istri];


    Utk anonim tgl 22 Maret jam 12;32
    Bisa.

    BalasHapus
  134. YTH bapak pengacara,
    saya mau menanyakan beberapa hal pak, saat ini saya sedang digugat cerai oleh istri saya. permasalahan sebenarnya adalah karena terlalu sering mertua saya mencampuri urusan rumah tangga kami, saat ini pun istri saya sedang meninggalkan rumah lebih dari 10 hari dan di support oleh keluarganya dalam artian disembunyikan di suatu tempat. apakah saya bisa menolak gugatan cerai istri saya tersebut pak, lalu apakah KUA bisa atau dapat mengeluarkan surat cerai hanya dengan pengaduan sepihak dari istri saya..?
    Terima kasih.

    BalasHapus
  135. Utk Ken;
    Gugatan cerai tdk bisa ditolak pak. Kalau bapak tdk stuju cerai maka bapak wajib mnghadapi proses cerainya di pengadilan dgn cara ajukan argumen2x atau mbantah smua tuduhan2x/dalil2x yg diarahkan pd bapak dlm gugatannya. Dan kalaupun gugatan istri dikabulkan maka akta cerainya dikeluarkan oleh PA pak. Pengaduan istripun wajib disertai dgn bukti2x dan saksi minimal 2 org, bila hal2x itu tak trpenuhi maka gugatannya tdk dikabulkan hakim.

    BalasHapus
  136. yth pak pengacara,.

    1. apa hukuman pelaporan atas tuduhan perzinahan?
    2. apa bukti2 yang bisa dibawa?
    tks

    BalasHapus
  137. Terima kasih atas jawabannya pak,
    akan tetapi masih ada pertanyaan lagi pak,dapatkah gugatan cerai di ajukan di kantor KUA setempat tidak langsung oleh yang bersangkutan (istri saya ) akan tetapi didaftarkan oleh orang tua istri saya,mengingat sebenarnya mereka sebenarnya yang menginginkan perceraian ini, istri saya sebenarnya hanyalah korban dari keadaan yang di kondisikan oleh orang tuanya.

    BalasHapus
  138. Utk anonim tgl 25 Maret;
    1. Hukum pidana [bisa penjara];
    2. srt pngakuan atau orang/saksi yg melihatnya berzinah.

    Utk anonim Ken;
    Tidak bisa, KUA tdk mnyelenggarakan prceraian.

    BalasHapus
  139. Pak,saya mau tanya,apakah bisa saya menikah lagi dgn hanya ada akta perdamaian dari notaris?
    Perlu diketahui pernikahan saya dulu di catatan sipil jakarta barat dan saya menikah secara agama budha.sidang perceraian kami sudah sampai ke mahkamah agung.sampai akhirnya suami saya menyerah dah tidak ajukan kasasi.akhirnya kami sepakat buat akta perdamaian ke notaris.
    permasalahannya sampai sekarang akte cerai saya blm kluar dah saya akan segera menikah lagi.tapi kali ini saya akan menikah secara agama katholik.fyi,mantan suami saya sudah menikah lagi juga dan sudah punya anak.
    Terima kasih sebelumnya...saya sangat mengharapkan jawaban secepatnya.GBU^^

    BalasHapus
  140. Pak.saya mau nanya,.
    kalau saya belum terima surat gugatan dr pengadilan dan hanya mendengar lewat telp dari kuasa hukum istri saya apakah bisa diputuskan sepihak perceraian oleh pengadilan? selama ini saya hanya mendapat telp dr kuasa hukum saja.. dan untuk mediasi benarkah harusnya dilakulan di pengadilan di depan majelis hakim bukan melalui kuasa hukum istri saya. Atas jawaban yg diberikan saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus
  141. Utk anonim tgl 4 April jam 4:03
    Sebaiknya menunggu akta cerai dari ktr cat sipil krn setau sy utk dpt menikah secara resmi, akan ditanyakan/dimintakan akta cerainya.

    Utk anonim tgl 4 April jam 20:26
    bisa, jika si tergugat [setelah menerima srt panggilan dr pengadilan secara layak] tidak pernah hadir ke pengadilan. Mediasi tdk wajib dilakukan di pengadilan, biasanya hakim menawarkan saja apkah mediasi mau dilakukan di pengadilan dgn bantuan mediator yg jg dari pengadialan.

    BalasHapus
  142. Terima kasih pak atas jawabannya.tapi kenapa mantan suami saya bisa menikah lagi ya pak?padahal dia juga tiak ada surat cerai.perlu di ketahui kami sudah berpisah selama 7tahun.
    saya mo tanya lagi pak,adakah cara lain selain harus menunjukkan surat cerai?karena surat cerai saya menggantung di MA.saya tidak paham juga cara mengurusnya,karena saya tdk menggunakan jasa pengacara lagi.sebab pengacara saya yg sudah2 tidak becus mengurusnya.

    BalasHapus
  143. Slemat pagi pak, saya mau tanya.. saya sebenarnya sudah mau membatalkan pernikahan saya karena calon istri saya sudah melakukan dan mengatakan sesuatu yang merendahkan martabat dan harga diri saya dan keluarga saya, tapi dengan alasan untuk menjaga nama baik kedua keluarga besar akhirnya saya disarankan untuk tetap menikah, namun dalam pernikahan saya tersebut ternyata istri saya tetap tidak berubah dan tetap berperangai buruk, dan itu yang membuat rasa cinta saya tidak bisa tumbuh kembali.. bagaimana cara agar saya bisa bercerai karena istri saya tidak bisa diajak berunding, tiap kali diajak berunding baik-baik dia selalu menggunakan kekerasan baik lisan maupun perbuatan.. saat ini saya merasa sangat depresi dan trauma.. mohon sarannya pak.. terima kasih..

    BalasHapus
  144. Utk anonim tgl 8 April;
    Mungkin mantan suami anda menikah siri. Srt/akta cerai tdk mungkin nyangkut di MA bu, krn akta cerai itu dikeluarkan oleh PA [kalo Islam] atau ktr cat sipil [non Islam]. Coba cek lg deh bu, mungkin ada yg salah trhadap proses cerai anda.

    Utk anonim tgl 9 April;
    Pada prinsipnya alasan cerai yg untuk digunakan dlm srt gugatan cerai haruslah alasan cerai yg diatur dlm UU [KHI dan/atau PP NO.9 th 75, beli di toko buku banyak]. Jika memang perkawinan anda sdh tidak harmonis dan slalu berselisih terus menerus tanpa bisa didamaikan lg maka alasan trsebut bs dijadikann sbg alasan cerai, namun ingat, anda harus punya min 2 org saksi utk mbuktikan alasan cerai anda itu.

    BalasHapus
  145. pak, saya dan suami saat ini sudah menikah selama 11 tahun dan punya 1 anak. hanya saja selama ini kami sering bertengkar. sebenarnya bukan masalah besar, tapi karena sering terjadi maka rasanya seperti jatuh bangun menjalaninya. sakit sekali. misalnya: saya meminta dia untuk tidak meneruskan kebiasaan X, dia janji utk tidak, tapi ternyata melakukannya lagi. saya selalu coba utk mengingatkan, bahkan sering mengancam untuk cerai. saya katakan saya ingin bercerai, tapi dia tidak mau. dia janji akan berubah tapi rasanya saya sudah tidak bisa percaya dengannya pak, dan sy tdk sanggup untuk sakit hati lagi. menurut bapak apakah alasan saya cukup kuat untuk mengajukan gugatan cerai?

    BalasHapus
  146. Selamat pagi sy sdh menikah sejak 1992, dan dikaruia 2 org anak perempuan (17 th), Laki2 (15 th), kmi selalu punya masalah suami selalu tdk jujur dan petak umpet dlm memberikan sesuatu kpd keluarganya, padahal adik2nya jg sdh menikah.Perlu bpk ketahui kami sama2 bekerja. Waktu th 2008 ketidaksukaan sy meegnai ketidak jujurannya memuncak dan sy meminta akan bercerai..tp setelah dia meminta maaf dan berjanji tdk akan melakukannya lagi..namun hal itu sekarng terjadi lg ..dan sy sudah tykan mengapa tdk menepati janji padahal janji itu (th 2008) adalah janji yg menahan agar sy tdk minta cerai, ..sy sedih dan sakit hati..diaa selalu tdk menganggap sy sbg seorang istri..maka sy berencana akan menggugat cerai suami saya...bolehkah alasan tdak ditepati janji tersebut untuk menggugat cerai? bgmi mengenai saksi..karena kami tinggal di rumah sendiri..dengan 2 rang anak tanpa ada pemmbantu atau saudara yg ikut kami...dan tetanggapun tdk pernah tahu masalah kami..karena rumah kami jaraknya jauh2..dan kami klu diluar terlihat ruku..Terima kasih infonya

    BalasHapus
  147. Utk anonim tgl 12 April;
    Pada intinya, kalau hub keluarganya sdh tdk harmonis/terusmenerus trjadi keributan yg tdk bs didamaikan lg maka hal itu dpt dijadikan alasan cerai.

    Utk anonim tgl 17 April;
    Pada intinya, kalau hub keluarganya sdh tdk harmonis/terusmenerus trjadi keributan yg tdk bs didamaikan lg maka hal itu dpt dijadikan alasan cerai.
    Selain itu perlu anda ketahui bahwa hal trpenting dlm proses cerai adalah: adanya buku nikah asli dan saksi minimal 2 org, jadi anda wajib punya saksi pd prsidangan nanti.

    BalasHapus
  148. Pak pengacara saya mau menanyakan boleh tidak kita menolak saksi dari pihak istri? karna saksi yang ia hadirkan adalah temannya yang tidak tahu tentang masalah keluarga kami sebenarnya. mereka hanya tahu masalahnya ketika adanya gugatan cerai.
    terima kasih sebelumnya, mohon bantuan jawabannya.

    BalasHapus
  149. Yth Bpk Pengacara,
    Saya ingin bercerai, tetapi surat nikah dibawa istri. Masalahnya istri seperti mengulur waktu. Bagaiman supaya perceraian dapat berjalan cepat sedangkan kami berada di lain kota... Bagaimana jika istri tetap ingin mempertahankan pernikahan dengan alasan masih cinta? Terima kasih atas bantuan jawabannya.

    BalasHapus
  150. pak pengacara,
    saya ingin bercerai dari suami saya karena saya sudah tidak dapat berhubungan intim lagi dengannya (entah kenapa). awalnya dia sabar menanti (berharap saya dapat kembali "pulih") namun sudah setahun lebih saya tetap tak dapat melakukannya. lama kelamaan suami menjadi jengkel dan kecewa (walaupun dia bilang tetap sayang saya).
    saya jadi tertekan dan kasihan pada suami saya. dapatkah hal ini menjadi acuan saya menggugat cerai? demi kebaikan suami saya juga. (suami tidak mau cerai- tapi saya jadi tertekan dengan kondisi saya ini). terimakasih

    BalasHapus
  151. Utk anonim tgl 19 April;
    Bisa sj tapi caranya adalh, anda harus dtg pd persidangan saksi, lalu anda tanya lgsung ke si saksi, kesaksiannya itu berasal dari mana, apkah melihat lgsung/mndengar lgsung ataukah brdasarkan curhat/kata org, jika ia mnjawab bhwa dia tau dari curhat/kata org lain maka anda bisa ajukan n nyatakan ke hakim bahwa kesaksiannya tdk syah krn brdasarkan curhat dan mohon agar semua ksaksiannya itu diabaikan.

    Utk anonim tgl 20;
    Adanya buku nikah mrupakan prosedur utk ajukan gug cerai di pengadilan. Cobalah usaha dulu utk minta bukunikah, jk sulit maka anda bs urus duplikat buku nikah di KUA.
    Yg trpenting pd proses cerai adalah: adanya bukunikah asli dan saksi min 2 org, jd kalo istri tdk stuju cerai namun saksi2x n bukti2x bapak kuat maka hakim tetap bs memutuskan pceraian.

    Utk anonim tgl 24;
    Bisa bu, hal itu sdh diatur dlm UU sbg salah satu alasan cerai.

    BalasHapus
  152. Dear Bpk Pengacara,
    Jika dalam perceraian yang mengajukan gugatan adalah istri, selama 3x berturut turut suami dipanggil ke pengadilan tidak datang.... Apakah bisa cerai secara sah? Dan bagaimana jika situasinya adalah sebaliknya?
    Terima kasih

    BalasHapus
  153. Hal itu dinamakan "verstek" = putusan sidang yg mana dilakukan tanpa kehadiran si trgugat [dimana trgugat sdh dipanggil oleh pengadilan secara layak].
    Benar pak, itu syah, dan bisa dilakkan sebaliknya [pihak suami sbg pgugat].

    BalasHapus
  154. Yth Bapak Pengacara,
    Bisakah dalam percerain menampilkan bukti dari pihak istri yang berupa sms atau status di situs jejering sosial?
    Yang kedua, bisakah orang tua ergugat/penggugat menjadi saksi dalam persidangan?
    Terima kasih.

    BalasHapus
  155. Pak, saya menikah dengan suami saya 4 bulan yang lalu.. sebelumnya kami pacaran lama 4 tahun. sebelum menikah suami saya ketauan selingkuh dengan wanita lain, bahkan sudah datang ke keluarganya untuk menikahi.. tapi suatu saat saya yang memergoki semua itu.. Sebenarnya hubungan kami dulu kurang direstui ortu saya, dan saya berkali2 dijodohin tapi ga mau karena cinta dia. nah ketika saya sudah dapat restu ortu, saya mendapati perselingkuhannya itu. Tapi akhirnya suami saya memilih untuk menikahi saya. Waktu itu saya bingung mau gimana, disisi lain juga saya tidak mau mengecewakan ortu saya yang sudah senang dengan hubungan kami..dan sudah diumumkan ke orang2 kalo kami mau menikah. Akhirnya saya menikah dengan dia. tapi kenapa saya masih sakit hati sampai sekarang. sering saya minta cerai.. tapi dia tidak mau. Apakah masalah saya berdasar untuk mengajukan perceraian pak? makasih

    BalasHapus
  156. Pada prinsipnya, jika masalah/hub keluarga anda sdh "tidak harmonis" maka hal trsebut sdh dpt dijadikan alasan cerai. Namun jk boleh sy sarankan sebaiknya anda tetap berusaha utk mpertahankan keutuhan keluarga, cobalah ajak suami berdiskusi, kalau perlu datanglah dulu ke BP4 atau konsultan perkawinan, jgn lah mudah mnyerah.

    BalasHapus
  157. Yth.Bapak Pengacara,

    Saya wanita muslim mengajukan gugat cerai kepada suami muslim, sebulan yg lalu, minggu lalu sidang ke 2 saya, dan kami melakukan mediasi, dan dianggap gagal mediasinya.Dan rencana sidang ke 3, dijadwalkan 2 minggu kembali.suami sudah sepakat untuk mengakhiri perkawinan ini.
    Alasan gugatan saya, suami melakukan selingkuh,melakukan kekerasan/melakukan penendangan (sudah diakui oleh suami di dpn mediator),dan sampai dgn sekarang kami tidak pernah cocok/harmonis kembali.
    Sebenarnya ada lagi alasan saya mengajukan gugat cerai, yaitu suami tidak menafkahi saya selama 5 bulan,hanya saya tdk cantumkan di surat gugat cerai saya.
    Pertanyaan saya:
    1.Apakah di sidang ke 3, sudah bisa diputuskan, apabila kami berdua memang sudah sepakat utk bercerai.
    2.Apakah alasan tdk menafkahi dpt saya kemukakan juga di sidang ke 3?
    3.suami pernah talak 3 saya di sms.dan saya masih simpan, apakah itu bisa dijadikan bukti di sidang ke 3?

    Mohon jawaban dan masukannya Pak Pengacara.
    Terima kasih

    BalasHapus
  158. Utk anonim 7 Mei;
    1. Tidak bu, anda wajib mnjalankan sidang yg terpenting yaitu sidang buktitertulis dan saksi minimal 2 org.
    2. Coba diungkapkan sj dimuka pengadilan, namun secara aturan jk sidang sdh brjalan maka srt gugatan cerai sdh tdk bs diubah.
    3. Ya! bisa, tp cb usahakan isi smsnya ibu foto, nanti hasil fotonya itu yg diajukan sbg bukti.

    BalasHapus
  159. asslm. pak pengacara mohon bantuan pencerahan. ibu dn bapak saya muslim. sudah menikah 26 thn. ibu saya ingin mengajukan gugat cerai krn alasan
    -tidak lagi pernah menafkahi lahir batin selama > 7thn
    -tidak membiayai biaya sekolah kami anak2ny (2 orng)
    -sering berselingkuh. kasus terakhir, kami anak2nya yg menemui sendiri WIL tsb dn ia mengakui hubunganny dgn bapak saya
    apakah alasan ini kuat untk gugat cerai pak? klo saksi2 kami bisa menghadirkan di PA,, tapi bukti2 bgmnkh?harus membwa bukti2 apa agar proses cerai cepat selesai? kami menyimpan bukti transfer rekening ke tabungan WIL,, tapi bapak kami tetap tdk mengekui perselingkuhannya.
    apakh proses cerai akn trhmbat dgn tidak adany pengakuan tergugat?
    gugat harta bersama lebih baik dilaksanakan bersamaan atau setelah cerai?

    BalasHapus
  160. - ya, mnurut sy sgt kuat
    - wajib harus ada saksi mnimal 2 org, jika tidak maka sy jamin pasti gugatannya tdk akan dikabulkan hakim
    - buku nikah, akta lahir anak2x, ktp, kk, dan bukti2x pndukun lainya [srt prnyataan, sms, bbm, dsb]
    - ya, bisa sj, sbaiknya pakai saksi yg melihat lgsung dan atau mndengar lgsung alasan cerai.

    BalasHapus
  161. mengapa pertanyaan saya kemarin tidak ada? di delete kah?

    BalasHapus
  162. Sore Pak Pengacara,
    Mei 2010 kemarin suami saya mengajukan cerai dan proses berlangsung hingga ikrar talak. Di tahap terakhir itu suami saya tidak hadir, sehingga sampai saat ini kasusnya blm selesai. Buku nikah kami masih di PA. Bisakah saya gugat cerai suami saya? Bagaimana caranya ya Pak...? Terimakasih :)

    BalasHapus
  163. Utk anonim tgl 9 Mei;
    Utk prtanyaan2x anda sebaiknya melalui email ke konsultasiperceraian@gmail.com ya bu/pak.

    Utk anonim tgl 10 Mei;
    Jika dlm wkt 6 bln stelah sidang ptsan si suami tdk mlakukan ikrar talaq maka gugatan cerai trsebut mnjadi gugur. Setelah gugur sbaiknya anda dtg ke PA itu utk ambil buku nikah, barulah setelah itu anda dpt ajukan gugatan.

    BalasHapus
  164. Yth bpk pengacara,

    kalau dlm sidang pertama penggugat/kuasa hukumnya tdk hadir sdgkan tergugat/kuasanya hadir bgmn? krn sy melihat ada ketdkseriusan dlm hal ini. dan yg lbh herannya panitera malah spt terkesan mengusir pihak tergugat dan blg sidang berikutnya tdk perlu dtg lagi?????? begitu jg hakimnya???? (tambah bingung sy) dan sblmnya pihak penggugat jg sdh berpesan pd tergugat utk tdk perlu hadir pd setiap persidangan. apakah ini wajar pak? krn sy sbg tergugat tdk mengerti proses jlnnya persidangan. tlg penjelasannya, trims

    BalasHapus
  165. Yth bpk pengacara,
    yg sy ingin tnyakan bgmn klo pd sidang pertama penggugat/ kuasa hkmny tdk hadir? sdgkan tergugat hadir, dan herannya hakim/ panitera malah menyuruh tergugat utk tdk perlu dtg lg pd sidang berikutny krn hasilny bs diambil di loket nanti???? mksdny apa ya pak, maklum kami awam dg hal ini dan maaf apakah putusan hakim bs diputuskan tanpa adanya pembuktian dari saksi2?mohon penjelasannya, Trims

    BalasHapus
  166. Sy agak menyangsikan apabila majelis hakim berkata demikian krn hal trsebut adalah "salah". Setelah sidang pertama tentu akan diikuti dgn rentetan sidang slanjutnya, dan harus melewati sidang yg paling penting, yakni sidang saksi.
    Saya sarankan anda dtg ke pengadilan trsebut dan temui panitranya utk mohon pencerahan trhadap proses sidang trsebut.

    BalasHapus
  167. yth. bpk pengacara,

    sy sbg tergugat dipaksa oleh penggugat utk menandatangani surat pernyataan/kesepakatan bersedia ditalak cerai sblm penggugat mendaftarkan ke PA(pdhl setau sy tdk perlu)krn sy sbg tergugat hny berusaha mengikuti semua kemauan penggugat, krn sy meyakini PA akan minta pembuktian dr saksi2 selama pernikahan. dan stlh dtg surat panggilan sidang pertama (dr pengacara?) pihak penggugat/pengacaranya tdk hadir. apakah permohonan cerainya bs langsung dikabulkan hakim tanpa ada pembuktian2 tlebih dahulu??? krn penggugat berpegang pd surat pernyataan yg telah ditandatangani tergugat.
    mhn maaf, apa sy blh PM ke bpk pengacara krn ada hal2 yg ganjil mnrt sy dlm hal ini. sblm dan ssdhnya terima kasih...

    BalasHapus
  168. [Pengacara Perceraian]:
    Benar yg anda katakan bahwa tetap harus ada sidang pembuktian tertulis dan saksi minimal 2 org, tdk mungkin bisa putus perkaranya jk sidang trsebut tdk dilaksanakan.
    Silahkan, email sy di konsultasiperceraian@gmail.com

    BalasHapus
  169. yth. bapak pengacara
    teman saya mengajukan gugatan cerai namun krn istri tidak diketahui keberadaanya maka disebut talak goib.
    yg saya mau tanyakan adalah apakah dari proses pengajuan hingga pemanggilan sidang perdana berjarak sampai 4 bulan??
    lalu berapa kalikah sidang yang harus dijalankan??
    dari sidang putusan hingga akta cerai keluar memakan waktu berapa lama??

    mhon pencerahannya

    BalasHapus
  170. apakah boleh bertanya,,,
    teman saya waktu menikah itu di jawa (pacitan)
    sekarang dia ingin menggugat cerai suaminya,,,apakah dia bisa menggugat di jakarta, karna teman saya itu tinggal dijakarta sekarang...
    thanks

    BalasHapus
  171. Utk anaonim tgl 9 jun;
    benar pak, sidang ghoib lama krn mbutuhkan waktu panggil yg agak lama kpd si tgugat.
    Prosesnya bisa kira2x 8bulanan.

    Utk anonim tgl 14 Jun;
    Info anda kurang lengkap, dlm agama apa mereka menikah? baru sy dpt mberikan jawaban atas prtanyaan anda.

    BalasHapus
  172. salam kenal bapak pengacara...
    saya pria 32 tahun telah menikah selama 4th,saya berencana mengajukan gugatan cerai kepada istri asas dasar saya merasa tidak nyaman dan tidak tahan lg menjalani rumah tangga bersama istri karena istri saya telah melakukan selingkuh dengan laki2 lain yg terjadi 4 bulan yg lalu.
    yg jadi pertanyaan saya adalah apakah alasan saya menggugat cerai istri sudah cukup kuat untuk keperluan tersebut sementara tidak ada saksi,akan tetapi istri saya mengakuinya.
    demikian pertanyaan saya,mohon pencerahanya,terima kasih.

    BalasHapus
  173. Jika tak ada saksi dan bukti maka sulit pak, krn nanti pastinya majelis hakim akan bertanya alasan cerai dimana alasan cerainya itu haruslah kongkrit [berdasarkan melihat/mndngar lgsung].

    BalasHapus
  174. saya mau tanya..
    1.semisalnya si istri yg menggugat cerai apakah ada syarat setelah proses persidangan cerai bahwa si istri harus membayar beberapa biaya kpd istri???
    2.pada saat akad nikah pembelian mahar memakai duit si istri terlebih dahulu..lalusetelah berumah tangga si istri merasa tidak enak untuk menagihnya sampai terjadi proses cerai...pertanyaannya dapatkah si istri mengeturakan itu dlm proses sidang perceraian dan meminta duit mahar yg msh hak si istri???

    trima ksh

    BalasHapus
  175. Jawab:
    1. sy tdk mngerti prtanyaan anda, "si istri harus mbayar beberapa biaya kpd istri??". [tentunya tidak, krn tdk lah mungkin istri mbayar ke dirinya sndiri].
    2. bisa saja pak, namun spertinya pelaksanaannya sulit krn diperlukan bukti dan saksi.

    BalasHapus
  176. Saya mau tanya
    seandai nya tidak mengurus surat perceraian karna sesuatu hal tapi kedua belah pihak ( suami,istri ) membuat serat perjanjian yg menyatakan bahwa pernikahan tersebut telah berakhir,apakah sang istri masih bisa menuntut haknya dan menolak berpisah.
    apakah surat perjanjian yang telah dibuat kuat dimata hukum???
    terima kasih pak

    BalasHapus
  177. - Tidak bisa;
    - Sama skali tdk kuat.
    Mnurut sy hal trsebut adalah hal yg salah. Proses cerai yg syah hanya bs dilakukan di pengadilan. Adanya hak dan kwajiban antara suami istri baru dpt dilindungi mlalui proses cerai di pengadilan.

    BalasHapus
  178. Mau tanya pak
    saya seorang suami yang sudah pisah rumah dan tidak pernah bertemu dengan istri selama 1 tahun lebih setelah kami 1 bulan menikah karna orang tua istri saya meminta anak mereka kembali. semua surat-surat ada pada istri saya, jika saya ingin mengurus surat cerai apakah harus ada buku nikah dan lain-lain pak???
    apakah alasan ini bisa dijadikan alasan yang kuat untuk mengurus perceraian saya pak??
    terimakasih

    BalasHapus
  179. - Utk urus proses cerai di pengadilan maka wajib ada buku nikah asli [bukan fotokopi] dan adanya saksi minimal 2 org pak [saksi dari pihak pgugat].
    - bisa pak, hal trsebut sdh bisa dijadikan alasan cerai, krn bagi sy hal itu sdh mbuktikan bahwa memang sdh tdk harmonis.

    BalasHapus
  180. Seandainya istri saya menolak memberika buku nikah kami bagaimana pak? sedangkan kami sudah tidak ada kontak selama 1 tahun lebih dan saya juga tidak tau dia (istri saya) dimana sekarang sedangkan saya ingin urusan ini cepat selesai.

    BalasHapus
  181. Utk hal trsebut silahkan kontak/hub sy secara pribadi [azizmambro@gmail.com], krn sdh mnyangkut hal materi proses cerai.

    BalasHapus
  182. Pak saya mau tanya,
    Saya menjalin hubungan dgn perempuan selama 4tahun, tp ditengah perjalanan saya menemukan perempuan yang lebih bisa memahami saya lahir batin dan ingin memutuskan pcr sy ini. Tapi dia malah mengatakan kepada orang tua saya bahwa saya meminta pernikahan dipercepat (saya kerja di luar daerah), dia memaksa saya untuk menikahinya dan orang tua saya mengiyakan karena malu dan khawatir nanti terjadi apa2 dgn saya. Akhirnya saya menikahinya tanpa sedikitpun peduli dgn proses nikah atau apapun (hanya bw badan). Saya menikah Febuari kemarin dan sudah tak tahan, saya ingin cerai. Saya tidak pernah komunikasi/mengurusi perempuan yang saya nikahi sejak nikah sampai sekarang, baik lahir maupun batin.
    apakah alasan ini bisa dijadikan alasan yang kuat untuk mengurus perceraian saya pak??
    terimakasih

    BalasHapus
  183. Pada prinsipnya, jika memang tidak harmonis dan sering trjadi prselisihan terus menerus yg tdk bs didamaikan lg maka hal itu barulah bs dijadikan alasan cerai pak. Namun jika hanya krn mngatakan "tak tahan" saja maka alasan itu sgt kurang kuat dan sy ragu nanti hakim akan kabulkan alsan cerai itu.

    BalasHapus
  184. ass..pak sya seorang suami, sudah 1 bln ini istri sya meninggalkan sya dan anak nya...semua terjadi krn org ketiga dan istri sya selalu tidak terima bila sya sbagai suami menasehati dia..sekrnag dia mau sya mencerai kan nya..meski sya tidak mau..sya masih ingat anak..tpi istri saya ttp pada kputusan nya ingin cerai..yg mau sya tnyakan..
    1. bila istri sya mengurus sendiri gugatan cerai ke pengadilan sah kah gugatan itu tanpa ada nya izin/diketahui oleh suami?

    2.bila nanti dia menikah lgi sama laki2 lain sementara saya blm mengucapkan talaq dan tidak ada hitam di atas putih bahwa sya telah bercerai...bisa kah saya menuntut istri dan laki2 lain itu.

    sebelum nya terima kasih atas pencerahan nya
    salam
    herman (email= edp.bgr@mpi-pharmaniaga.co.id)

    BalasHapus
  185. 1. Proses cerai di pengadilan itu tdk memerlukan prsetujuan dan tandatangan suami. Selama dia pegang buku nikah asli, ada alasan cerai dan saksi minimal 2 org maka tetap bisa proses cerai.
    2. Jika yg ajukan cerai si istri maka tdk perlu ada ikrar talaq, tp jk ia blm ada akta cerai tp sdh mnikah dgn org lain maka bisa dikenakan pidana przinahan.

    BalasHapus
  186. selamat pagi....

    istri saya terus saja minta diceraikan, tetapi saya tidak mau menceraikan, karena saya tidak punya alasan kuat untuk menceraikannya....

    alasan istri ingin bercerai adalah karena sudah tidak cinta dan masalah ekonomi keluarga...

    setelah ditekan beberapa kali saya mengiyakan perpisahan ini tetapi saya yang menyuruh istri untuk mengugat cerai saya.

    kami telah berpisah rumah sekitar 2 bulan, istri meninggalkan rumah bersama anak saya (4th)..

    pendaftaran gugat cerai pun sudah dilakukan, tinggal menunggu hari..., dalam perjalanan proses perceraian kami, diketahui istri menjalin asmara dengan pria lain (saya punya bukti capture yahoo massenger antara istri dengan pria lain) saya dapatkan dr seseotang yang tidak saya ketahui...sebelumnya istri juga pernah selingkuh dan saya mengetahuinya dan istri pun mengaku dan meminta maaf...jadi perselingkuhan terjadi 2 kali yang saya tahu dengan pria yang berbeda...

    yang ingin saya tanyakan, apakah bukti ini bisa saya gunakan untuk mendaptkan hak asuh anak?....dan kapan bukti tersebut saya ajukan?....

    terima kasih....

    BalasHapus
  187. Bukti2x tersebut dpt anda gunakan pada saat sidang pmbuktian [sidang ke-7 dan ke-8], semoga bukti2x trsebut kuat dan kalau bisa disertai dgn saksi, jika dmikian maka kemungkinan anda mndapatkan hak asuh anak cukup besar.

    BalasHapus
  188. Bukti2x tersebut dpt anda gunakan pada saat sidang pmbuktian [sidang ke-7 dan ke-8], semoga bukti2x trsebut kuat dan kalau bisa disertai dgn saksi, jika dmikian maka kemungkinan anda mndapatkan hak asuh anak cukup besar.


    saksi ini seperti apa pak yah?.....apakah yang mengetahui bukti tsb?....atau seperti apa?...apa saya harus menunjukkan bukti tersebut ke seseorang seperti keluarga atau teman saya?...saya masih menahan untuk tidak membuka aib istri saya.....

    BalasHapus
  189. Sebaiknya anda email sy secara pribadi, disebabkan prtanyaannya trlalu teknis. Silahkan di konsultasiperceraian@gmail.com. Terimakasih.

    BalasHapus
  190. Selamat sore jika suami menggugat cerai apakah masih ada harapan untuk rujuk kembali?terima kasih

    BalasHapus
  191. Selama belum putus perkara dan putusannya itu blm berkekutan hukum tetap, maka kemungkinan rujuk tetap bisa dan ada.

    BalasHapus
  192. slmt mlm.saya mau tnya sahabat saya ingin menggugat cerai suaminya krn merasa dibohongi suaminya yg janji sblm menikah akan berhenti merokok tp tmyata msh trus mrokok slm hmpr 3 thn menikah.dan mslh2lain yg intinya suami tdk jujur dlm hal keuangan klrg.hal2 kcil yg trs jd pnyebab pertengkaran krn susmi tdk jujur.apakh boleh menggugat cerai?terimakasih pak

    BalasHapus
  193. apakah esensi banding dalam perceraian?apakah perkawinannya atau hak anak/ gono-gini

    BalasHapus
  194. Utk anonim tgl 1 Sep;
    Pada prinsipnya jika hub keluarga sdh tdk harmonis dan sering terjadi perselisihan terus menerus yg tdk dpt didamaikan lg maka hal trsebut bs dijadikan alasan cerai dlm srt gugatan cerai.
    Namun jika alasan cerainya sperti yg anda ceritakan di atas maka mnurut sy hal trsebut masih dpt diselesaikan, cobalah dibicarakan dari hati ke hati atau cobalah datangi konsultan perkawinan. Jgn lah cepat memutuskan dgn mudah utk bcerai.

    Utk anonim tgl 3 Sep;
    upaya hukum banding dilakukan umumnya bilamana pihak yg kalah tdk puas atau merasa putusan majelis hakim di tingkat pertama tidak adil atau kurang tepat, sehingga dia terus mencari putusan yg mnurutnya dpt bisa lebih adil.

    BalasHapus
  195. Yth.Pak Pengacara, saya mau tanya..saya dan suami telah berumah tangga selama 1 tahun, belum memiliki anak dan akhirnya sepakat utk bercerai, suami saya yang mengajukan gugatan cerai dengan alasan perselisihan dan perbedaan pikiran yg sudah tidak bisa disatukan lagi(seperti yg terjadi sebenarnya) dan tidak ada pembagian harta gono-gini. Sekarang saya masih dalam proses cerai di PN, sudah 3x panggilan saya tidak datang namun hakim tidak jg memberi keputusan dan terkesan mempersulit dengan meminta kehadiran saya dipersidangan yg disampaikan secara lisan pada advokat suami dengan alasan bahwa bukti2 kurang kuat, padahal saksi dari pihak suami sudah hadir, dan saya sudah menghadirkan saksi pada sidang terakhir kemarin(krn didesak oleh hakim).
    1.Apakah saya harus menghadiri sidang selanjutnya mengingat saya dari awal mula berniat menginginkan sidang berjalan scara verstek??
    2.Apakah yg dilakukan hakim tersebut sah menurut hukum?
    Terima Kasih sebelumnya atas bantuannya.

    BalasHapus
  196. jika seorang istri sudah melakukan cerai gugat dan telah dikabulkan/mendapat akta cerai, apakah hukum cerai tsb? apakah mereka masih bisa rujuk atau menikah lagi? hukumnya bagaimana?

    BalasHapus
  197. Utk anonim tgl 8 Sept:
    1. anda berhak kok tdk dtg, sy malah bingung kok hakimnya bgitu? sy rasa mungkin ada ksalahan dlm proses pceraiannya.
    2. semustinya proses persidangan HARUS berjalan tanpa kehadiran anda, coba suruh si penggugat nmenghadap panitra sekretaris dan/atay menghadap ke ketua pengadilannya.

    Utk anonim tgl 11 Sept;
    - Hukumnya adalah sudah bukan suami-istri lagi pak;
    - rujuk=bisa, dgn mlakukan prnikahan lg.

    BalasHapus
  198. apabila mengajuakn pendaftaran gugatan cerai namun tidak mempunyai buku nikah sang suami apakah bisa untuk mendaftarkan. terimakasih

    BalasHapus
  199. mau tanya pak, istri saya baru saja mengurus pengajuan surat gugatan perceraian, karena masalah ekonomi yg katanya tidak layak,menurut dia, padahal saya kerja da punya usaha...apa yg sebaiknya harus saya lakukan, saya sudah berupaya untuk damai tapi kayakynya dia bersekeras...terima kasih

    BalasHapus