Rabu, 21 Januari 2009

Jasa Pengacara/Advokat Perceraian Dalam Perkara Cerai

Proses perceraian di Indonesia lumayan rumit dan lama prosesnya. Keberadaan pengacara merupakan pilihan untuk dapat memproses suatu perkara perceraian, namun saat kapankah jasa pengacara diperlukan?
Pada prinsipnya, proses perceraian di pengadilan dapat dilakukan sendiri oleh orang yang ingin cerai. Ia tinggal membuat gugatan cerai, datang ke pengadilan yang berwenang, mendaftarkan gugatannya lalu menghadiri sidang cerainya sampai selesai. Bahkan bagi orang yang tidak bisa membuat gugatan cerai, ia bisa datang ke bagian khusus pembuatan gugatan di pengadilan, lalu dibuatkanlah gugatan cerainya, mudah kan?
Namun, pada kenyataannya banyak orang yang menggunakan jasa pengacara untuk memproses perkara cerai. Berikut penjabaran keuntungan dan kerugian menggunakan jasa pengacara dalam proses perkara perceraian di pengadilan;
Keuntungannya:
  • Pada umumnya pengacara mengetahui dan menguasai seluk beluk proses peradilan, oleh karenanya pengacara umumnya melaksanakan proses gugat-menggugat di pengadilan dengan benar.
  • Dengan menggunakan jasa pengacara maka si pengacara dapat mewakili kliennya di pengadilan. Jadi, orang yang mau bercerai itu tidak perlu menyita waktunya untuk menghadiri setiap persidangan perkara cerainya.
Kerugiannya:
  • Biaya! sebenarnya tidaklah 'fair' menggunakan kata "kerugian" dalam penggunaan jasa pengacara karena hal tersebut sangatlah subyektif, tergantung dari sudut pandang setiap orang menilai untung/ruginya menggunakan jasa pengacara dalam perkara cerai. Biaya jasa advokat dapat dikatakan 'lumayan' bagi orang berbajet minim, namun sejauh yang saya ketahui, masih banyak pengacara di luar sana yang senantiasa memberikan pelayanannya secara cuma-cuma asalkan tetap diberikan biaya operasional.

Menurut saya pribadi, sebaiknya perkara perceraian dilaksanakan dan dihadiri sendiri oleh orang yang bersangkutan. Karena tentunya perkara cerai syarat dengan unsur "aib keluarga". Selain itu, sejauh pengalaman saya, bilamana pihak yang bercerai mengurus sendiri perkara cerainya, maka majelis hakim akan jauh lebih simpatik terhadapnya dan mendapat lebih perhatian. Namun memang, perkara perceraian dapat berjalan sebanyak 8 kali sidang (bahkan lebih). Tentu bukanlah waktu yang sedikit untuk menghadiri setiap sidang perceraian, terlebih jika orang itu bekerja, pasti memerlukan izin berkali-kali. Oleh sebab itu, disini jasa pengacara dapat diperlukan. Jasa pengacara akan sangat berguna untuk dapat me-minimalisir waktu yang harus digunakan bagi orang yang bercerai itu untuk bersidang, karena pengacara dapat mewakilinya di persidangan-persidangan cerainya Selain itu, umumnya pengacara tentunya dapat membuat berkas-berkas persidangan dengan benar, seperti pembuatan gugatan cerai/permohonan talaq, replik/duplik, pembuktian dan kesimpulan. Oleh karenanya agak jarang terjadi kesalahan dalam mengkonsep surat-surat/berkas/berkas dalam berperkara di pengadilan.

Bahwa dari segala pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut hemat saya yang terbaik adalah jangan dulu menentukan untuk menggunakan jasa pengacara dalam perceraian. Bilamana memungkinkan untuk diadakan cara perundingan dengan semua pihak keluarga adalah merupakan cara terbaik sebelum mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Dengan demikian semua unsur dan akibat-akibat hukum dalam perceraian akan dapat disolusikan semua pihak dengan cara musyawarah. Usahakan perceraian dilakukan dengan kepala & hati yang dingin oleh masing-masing pihak suami istri. Bila perlu para pihak sudah mengetahui setiap unsur materi yang akan diajukan dalam gugatan cerainya, agar proses cerai berjalan lancar dan cepat. Bila dahulu menikah dengan baik-baik, maka jika harus berpisah jadikanlah perpisahan dengan cara yang baik-baik pula.

2 komentar:

  1. Pak saya mau tanya, kalau istri sudah pergi tanpa ada ijin dari suami dan tidak ada kabar selama lebih dari setahun , apakah saya bisa mengajukan cerai ..mengingat dia juga meninggalkan anak-anak tanpa ada rasa kasihan sedikitpun ....

    BalasHapus
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus