Senin, 05 Maret 2018

Pengajuan Gugatan Perceraian


Pengajuan Gugatan Perceraian
Gugatan perceraian, menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975, diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya melliputi tempat kediaman tergugat. Dalam hal tempat kediaman tergugat tida jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengaddilan Negeri ditempat kediaman penggugat. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan gugatan tersebut kepada tergugat  melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.
     Dalam hal guagatan perceraian karena alasan satu diantara dua pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya, maka gugatan perceraian, menurut Pasal 21 PP No. 9 Tahun 1975, diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat kediaman tergugat. Gugatan dapat diterima jika tergugat menyatakan atau menunjukan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
    Dalam hal gugatan perceraian karena alasan antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka gugatan perceraian, menurut Pasal 22 PP No. 9 Tahun 1975, diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat kediaman tergugat. Gugatan ini dapat diterima jika telah cukup jelas bagi Pengadilan Negeri mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga, serta orang-orang yang dekat dengan suamidan istri itu.
    Dalam hal gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami atau istri mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, menurut Pasal 23 PP No. 9 Tahun 1975, memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Jasa Pengacara :
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282
free konsultasi klik www.pengacaraperceraian.com

2 komentar:

  1. Pak/bu pengacara,Saya seorang suami yang mau menceraikan istrinya, karena istri tidak menghargai Saya sebagai suami, posisi istri sekarang Ada Di kalimantan bersama keluarga nya,Dan saya di Jakarta bersama keluarga Saya,bagaimana Saya mengurus Surat cerai saya? Sedangkan Saya dijakarta,Dan tidak mungkin Saya ke kalimantan dlm waktu lama hanya untuk urus surat cerai,untuk org tua istri saat ini bad Di Jakarta,mohon solusinya.

    BalasHapus
  2. Bingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
    cuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
    kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
    yuu buruan segera daftarkan diri kamu
    Hanya di dewalotto
    Link alternatif : dewa-lotto.name

    BalasHapus