Pengajuan Gugatan Perceraian
Gugatan
perceraian, menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975, diajukan oleh suami atau
istri atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya melliputi
tempat kediaman tergugat. Dalam hal tempat kediaman tergugat tida jelas atau
tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan
perceraian diajukan kepada Pengaddilan Negeri ditempat kediaman penggugat. Dalam
hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan
kepada Pengadilan Negeri di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan Negeri
menyampaikan gugatan tersebut kepada tergugat
melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.
Dalam hal guagatan perceraian karena
alasan satu diantara dua pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal
lain di luar kemampuannya, maka gugatan perceraian, menurut Pasal 21 PP No. 9
Tahun 1975, diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat kediaman tergugat. Gugatan
dapat diterima jika tergugat menyatakan atau menunjukan sikap tidak mau lagi
kembali ke rumah kediaman bersama.
Dalam hal gugatan perceraian karena alasan
antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka gugatan
perceraian, menurut Pasal 22 PP No. 9 Tahun 1975, diajukan ke Pengadilan Negeri
di tempat kediaman tergugat. Gugatan ini dapat diterima jika telah cukup jelas
bagi Pengadilan Negeri mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu
dan setelah mendengar pihak keluarga, serta orang-orang yang dekat dengan
suamidan istri itu.
Dalam hal gugatan perceraian karena alasan
salah seorang dari suami atau istri mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau
hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, menurut Pasal 23 PP
No. 9 Tahun 1975, memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa
putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jasa Pengacara :
- Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
- Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282
free
konsultasi klik www.pengacaraperceraian.com
Pak/bu pengacara,Saya seorang suami yang mau menceraikan istrinya, karena istri tidak menghargai Saya sebagai suami, posisi istri sekarang Ada Di kalimantan bersama keluarga nya,Dan saya di Jakarta bersama keluarga Saya,bagaimana Saya mengurus Surat cerai saya? Sedangkan Saya dijakarta,Dan tidak mungkin Saya ke kalimantan dlm waktu lama hanya untuk urus surat cerai,untuk org tua istri saat ini bad Di Jakarta,mohon solusinya.
BalasHapusBingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
BalasHapuscuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
yuu buruan segera daftarkan diri kamu
Hanya di dewalotto
Link alternatif : dewa-lotto.name