Berkas-berkas atau surat-surat yang wajib dipersiapkan dalam proses berperkara cerai di pengadilan adalah:
- Akta Perkawinan/Buku Nikah (asli);
- Akta Lahir anak-anak;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK); dan
- Surat gugatan cerai-nya.
Ingin mengajukan gugatan perceraian ataupun permasalahan hukum keluarga dan anak lainnya? Kami siap membantu Anda. Jasa Pengacara :
- Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
- Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282
free konsultasi klik www.pengacaraperceraian.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar