Selasa, 06 Februari 2018

ASAS-ASAS HUKUM KHUSUS PERCERAIAN

ASAS-ASAS HUKUM KHUSUS PERCERAIAN
UU No. 1 Tahun 1974 memuat asas-asas hukum perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam bagian penjelasan umumnya, yaitu sebagai berikut:
  • 1.      Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadianya membentuk dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material;
  • 2.      Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan;
  • 3.      Undang-undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkanya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan;
  • 4.      Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa-raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada peceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami yang masih dibawah umur. Karena perkawinan itu mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk mengerem laju kelahiran yang lebih tinggi, hzrus dicegah terjadinya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur sebab batas umur yang lebih rendah dari seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Berubung itu, maka undnag-undang ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita;
  • 5.      Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtera, maka undang ini menganut isi untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan didepan sidang Pengadilan;
  • 6.      Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri;

Konsultasi perceraian klik www.pengacaraperceraian.com

Senin, 05 Februari 2018

Jenis Jenis Perceraian Dalam islam


Jenis Jenis Jerceraian

Mungkin sebelumnya kita telah sedikit mengetahui bahwa perceraian atau talak bisa dilakukan oleh suami, atau istri yang menuntut cerai suaminya. Berikut ini akan dibahas jenis-jenis cerai yang bisa dibedakan dari siapa kata cerai tersebut terucap.

A. Cerai Talak oleh Suami
Perceraian ini yang paling umum terjadi, yaitu si suami yang menceraikan istrinya. Hal ini bisa saja terjadi karena berbagai sebab. Dengan suami mengucapkan kata talak pada istrinya, masa saat itu juga perceraian telah terjadi, tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan.
  • Talak Raj’i
Pada talak raj’I, suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Suami boleh rujuk kembali dengan istrinya ketika masih dalam masa iddah. Namun, jika masa iddah telah habis, suami tidak boleh lagi rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah baru.
  • Talak Bain
Talak Baik adalah perceraian dimana suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya. Dalam kondisi ini, istri tidak boleh dirujuk kembali. Suami baru akan boleh merujuk istrinya kembali jika istrinya telah menikah dengan lelaki lain dan berhubungan suami istri dengan suami yang baru lalu diceraikan dan habis masa iddahnya.
  • Talak Sunni
Talak sunni ini adalah ketika suami mengucapkan cerai talak kepada istrinya yang masih suci dan belum melakukan hubungan suami istri saat masih suci tersebut.
  • Talak Bid’i
Suami mengucapkan talak kepada istrinya saat istrinya sedang dalam keadaan haid atau ketika istrinya sedang suci namun sudah disetubuhi.
  • Talak Taklik
Pada talak taklik, seorang suami akan menceraikan istrinya dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini, jika syarat atau sebab yang ditentukan itu berlaku, maka terjadilah perceraian atau talak.

B. Gugat Cerai Istri
Berbeda dengan talak yang dilakukan oleh suami, gugat cerai istri ini harus menunggu keputusan dari pengadilan.
  • Fasakh
Fasakh merupakan pengajuan cerai tanpa adanya kompensasi dari istri ke suami akibat beberapa perkara, antara lain suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut, suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar, suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya.
  • Khulu’
Adalah perceraian yang merupakan buah kesepakatan antara suami dan istri dengan adanya pemberian sejumlah harta dari istri kepada suami. Terkait dengan hal ini terdapat pada surat al Baqarah ayat 229.

Jasa pengacara perceraian jakarta dan sekitarnya :klik www.pengacaraperceraian.com
pengacara perceraian murah : www.informasiperceraian.com

Rabu, 31 Januari 2018

Penyebab Perceraian

Faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut:
  • Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
Alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami – istri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga. Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih mendetail.
  • Krisis moral dan akhlak
Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk, berzinah, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.
  • Perzinaan
Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah perzinaan, yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami maupun istri.
  • Pernikahan tanpa cinta
Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.
  • Adanya masalah-masalah dalam perkawinan
Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti adanya perselingkuhan antara suami istri. Langkah pertama dalam menanggulangi sebuah masalah perkawinan adalah :
  1. Adanya keterbukaan antara suami–istri
  2. Berusaha untuk menghargai pasangan
  3. Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik
  4. Saling menyayangi antara pasangan

Jumat, 21 Oktober 2016

Hirukpikuknya perkara cerai di pengadilan menciptakan menjamurnya pengacara yang berspesialisasi pada kasus perceraian. Dapat saya katakan ini adalah fenomena zaman, karena mengingat dulu, sebelum tahun 2000'an, banyak pengacara yang tidak mau memegang perkara perceraian dengan alasan yang tidak jelas.
Namun sekarang mayoritas perkara di pengadilan adalah perkara perceraian. Survey membuktikan bahwa suatu pengadilan di Jakarta Selatan tahun 2016, perkara cerainya mencapai 4000 kasus perkara cerai.

Kebutuhan masyarakat akan hadirnya pengacara yang dapat membantunya di pengadilan, menciptakan lahirnya para pengacara perceraian. Mereka sekarang tidak malu lagi meng-claim dirinya sebagai pengacara spesialis perceraian.

Bagi saya pribadi hal itu sangat baik karena diluar negeripun para pengacara telah menspesialisasikan dirinya pada bidang-bidang hukum tertentu. Dengan hadir dan maraknya pengacara perceraian maka tentu secara langsung mereka fokus mempelajari seluk beluk tentang perceraian dan akibat hukumnya.

Tinggal sekarang tergantung masyarakat, bagaimana mereka pintar-pintar mencari pengacara perceraian yang terbaik baginya. Inti dari pembahasan ini adalah agar masyarakat yg membutuhkan pengacara agar memilih pengacara yang berkonsep spesialisasi [dalam hal ini adalah pengacara spesialis perceraian].

Trick mendapatkan pengacara yang baik:
  1. Carilah pengacara yang jelas. Maksudnya, jelas kantornya dimana, alamatnya, nomor telepon kantornyam nomor telepon hpnya. Tidak apa-apa mencari pengacara melalui internet namun pastikan anda berkenan bertemunya langsung di kantornya;
  2. Minta rekomendasi dari teman/saudara. Jika ditempuh cara ini maka sekali lagi tanyakan kepada yang memberikan rekomendasi, apakah si pengacaranya itu terbiasa/sering menangani perkara perceraian.
Biaya jasa pengacara:
  • Setelah mendapatkan pengacara yang diinginkan maka janganlah malu untuk langsung bertanya berapa range fee jasa pengacaranya. Seorang pengacara profesional tentu akan langsung menjawab prakiraan biaya jasanya;
  • Hindari pengacara yang tidak bisa langsung menjawab prakiraan jasanya, seperti,"fee pengacaranya tergantung pak/bu, saya liat pelajari dulu perkaranya" atau malah nanya balik, seperti,"ibu bajetnya berapa?". Seorang pengacara profesional jika ditanya fee nya, dia harus bisa menjawab seperti/contoh,"fee saya sekitar 20-30juta, tergantung pengadilannya jauh atau dekat". itu kelas menunjukan kredibilasnya sebagai pengacara yang berspesialis, karena dia sudah tau semua biaya-biaya yang akan terjadi selama persidangan, dan jelas tidak memainkan harga;
  • Pasaran jasa pengacara umumya sekitar Rp5juta sampai Rp50jt, bahkan bisa lebih. Tidak ada aturan untuk setiap kantor hukum mematok fee perkara perceraian.Seharusnya tingginya jasa pengacara ditentukan dari pengalaman dan bidang spesifikasinya.
Jasa pengacara perceraian [Jakarta dan sekitarnya]:
klik www.pengacaraperceraian.com


Perceraian murah:
klik www.informasiperceraian.com

Jasa Pengacara Perceraian

Hirukpikuknya perkara cerai di pengadilan menciptakan menjamurnya pengacara yang berspesialisasi pada kasus perceraian. Dapat saya katakan ini adalah fenomena zaman, karena mengingat dulu, sebelum tahun 2000'an, banyak pengacara yang tidak mau memegang perkara perceraian dengan alasan yang tidak jelas.
Namun sekarang mayoritas perkara di pengadilan adalah perkara perceraian. Survey membuktikan bahwa suatu pengadilan di Jakarta Selatan tahun 2016, perkara cerainya mencapai 4000 kasus perkara cerai.

Kebutuhan masyarakat akan hadirnya pengacara yang dapat membantunya di pengadilan, menciptakan lahirnya para pengacara perceraian. Mereka sekarang tidak malu lagi meng-claim dirinya sebagai pengacara spesialis perceraian.

Bagi saya pribadi hal itu sangat baik karena diluar negeripun para pengacara telah menspesialisasikan dirinya pada bidang-bidang hukum tertentu. Dengan hadir dan maraknya pengacara perceraian maka tentu secara langsung mereka fokus mempelajari seluk beluk tentang perceraian dan akibat hukumnya.

Tinggal sekarang tergantung masyarakat, bagaimana mereka pintar-pintar mencari pengacara perceraian yang terbaik baginya. Inti dari pembahasan ini adalah agar masyarakat yg membutuhkan pengacara agar memilih pengacara yang berkonsep spesialisasi [dalam hal ini adalah pengacara spesialis perceraian].

Trick mendapatkan pengacara yang baik:
  1. Carilah pengacara yang jelas. Maksudnya, jelas kantornya dimana, alamatnya, nomor telepon kantornyam nomor telepon hpnya. Tidak apa-apa mencari pengacara melalui internet namun pastikan anda berkenan bertemunya langsung di kantornya;
  2. Minta rekomendasi dari teman/saudara. Jika ditempuh cara ini maka sekali lagi tanyakan kepada yang memberikan rekomendasi, apakah si pengacaranya itu terbiasa/sering menangani perkara perceraian.
Biaya jasa pengacara:
  • Setelah mendapatkan pengacara yang diinginkan maka janganlah malu untuk langsung bertanya berapa range fee jasa pengacaranya. Seorang pengacara profesional tentu akan langsung menjawab prakiraan biaya jasanya;
  • Hindari pengacara yang tidak bisa langsung menjawab prakiraan jasanya, seperti,"fee pengacaranya tergantung pak/bu, saya liat pelajari dulu perkaranya" atau malah nanya balik, seperti,"ibu bajetnya berapa?". Seorang pengacara profesional jika ditanya fee nya, dia harus bisa menjawab seperti/contoh,"fee saya sekitar 20-30juta, tergantung pengadilannya jauh atau dekat". itu kelas menunjukan kredibilasnya sebagai pengacara yang berspesialis, karena dia sudah tau semua biaya-biaya yang akan terjadi selama persidangan, dan jelas tidak memainkan harga;
  • Pasaran jasa pengacara umumya sekitar Rp5juta sampai Rp50jt, bahkan bisa lebih. Tidak ada aturan untuk setiap kantor hukum mematok fee perkara perceraian.Seharusnya tingginya jasa pengacara ditentukan dari pengalaman dan bidang spesifikasinya.
Jasa pengacara perceraian [Jakarta dan sekitarnya]:
klik www.pengacaraperceraian.com


Perceraian murah:
klik www.informasiperceraian.com

Selasa, 24 Mei 2011

Kolom Khusus Konsultasi Perceraian


Dikarenakan sudah penuhnya kolom konsultasi "Pasaran Biaya Jasa Pengacara Untuk Perkara Perceraian", dan kurang enak jika terlalu lama meng-scroll ke bawah, maka pembaca/pengunjung blog ini diperlisahkan bertanya atau konsultasi APA SAJA tentang perceraian di kolom baru ini: "KOLOM KHUSUS KONSULTASI PERCERAIAN". Kami akan semaksimal mungkin menjawab pertanyaan-pertanyaan anda. Dengan adanya kolom baru ini mudah-mudahan dapat mempermudah untuk melihat, membaca, mempelajari dan bertanya ke blog ini. Terimakasih.

Jumat, 20 Mei 2011

Buku "Menghadapi Proses Cerai di Pengadilan"








Jual buku "Menghadapi Proses Cerai di Pengadilan".
Buku ini tentang informasi dan tata cara menghadapi persidangan perceraian dengan baik dan benar.
Buku ini memberikan panduan praktis untuk menghadapi perkara perceraian di pengadilan Indonesia tanpa harus memakai jasa pengacara.
Berlaku untuk semua agama di Indonesia.
Buku ini tidak/belum dijual umum.
Harga buku Rp 40.000,- [belum termasuk ongkos kirim].

Cara pembelian:
  • Sms ke 0878787 222 82 utk info transfer dan biaya pengiriman; atau
  • Email ke: konsultasiperceraian@gmail.com
  • Contoh:
  • Saya mau beli bukunya, mohon kirim ke Jl. Abece No. 8, Bandung 10210, Berapa total yang harus saya bayar termasuk ongkos kirimnya?
  • Pembayaran dengan cara transfer ke: BCA, No rekening: 3011 4024 78