Jenis Jenis Jerceraian
Mungkin sebelumnya kita telah sedikit mengetahui bahwa perceraian
atau talak bisa dilakukan oleh suami, atau istri yang menuntut cerai
suaminya. Berikut ini akan dibahas jenis-jenis cerai yang bisa dibedakan
dari siapa kata cerai tersebut terucap.
A. Cerai Talak oleh Suami
Perceraian ini yang paling umum terjadi, yaitu si suami yang
menceraikan istrinya. Hal ini bisa saja terjadi karena berbagai sebab.
Dengan suami mengucapkan kata talak pada istrinya, masa saat itu juga
perceraian telah terjadi, tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan.
Pada talak raj’I, suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada
istrinya. Suami boleh rujuk kembali dengan istrinya ketika masih dalam
masa iddah. Namun, jika masa iddah telah habis, suami tidak boleh lagi
rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah baru.
Talak Baik adalah perceraian dimana suami mengucapkan talak tiga
kepada istrinya. Dalam kondisi ini, istri tidak boleh dirujuk kembali.
Suami baru akan boleh merujuk istrinya kembali jika istrinya telah
menikah dengan lelaki lain dan berhubungan suami istri dengan suami yang
baru lalu diceraikan dan habis masa iddahnya.
Talak sunni ini adalah ketika suami mengucapkan cerai talak kepada
istrinya yang masih suci dan belum melakukan hubungan suami istri saat
masih suci tersebut.
Suami mengucapkan talak kepada istrinya saat istrinya sedang dalam
keadaan haid atau ketika istrinya sedang suci namun sudah disetubuhi.
Pada talak taklik, seorang suami akan menceraikan istrinya dengan
syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini, jika syarat atau sebab yang
ditentukan itu berlaku, maka terjadilah perceraian atau talak.
B. Gugat Cerai Istri
Berbeda dengan talak yang dilakukan oleh suami, gugat cerai istri ini harus menunggu keputusan dari pengadilan.
Fasakh merupakan pengajuan cerai tanpa adanya kompensasi dari istri
ke suami akibat beberapa perkara, antara lain suami tidak memberi nafkah
lahir batin selama 6 bulan berturut-turut, suami meninggalkan istri
selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar, suami tidak melunasi mahar
yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya) sebelum
terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan buruk dari suami
kepada istrinya.
Adalah perceraian yang merupakan buah kesepakatan antara suami dan
istri dengan adanya pemberian sejumlah harta dari istri kepada suami.
Terkait dengan hal ini terdapat pada surat al Baqarah ayat 229.
Jasa pengacara perceraian jakarta dan sekitarnya :klik www.pengacaraperceraian.com
pengacara perceraian murah : www.informasiperceraian.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar