Selasa, 20 Maret 2018

Tiga Hal yang sering terlupakan ketika Menggugat Cerai Suami

Sekitar kurang lebih dari 6000 kasus perceraian di wilayah Jakarta setiap tahunnya didominasi dengan jumlah gugatan cerai dari istri. Tercatat jumlah istri yang menggugat sekitar 4000an perkara, sedangkan sisanya adalah gugatan cerai dari sang suami.
Penyebab diajukannya gugatan pun beragam. Ada yang karena permasalahan ekonomi seperti terlilit hutang dan tidak terpenuhinya nafkah hidup keluarga, ada juga yang disebabkan dari kehadiran pihak ketiga yang menyebabkan keluarga sudah tak harmonis seperti dahulu.
Akan tetapi, dari sekian banyaknya wanita yang mengajukan gugatan perceraian sendiri dan tidak melakukan konsultasi dengan Pengacara yang piawai dalam hukum keluarga ditemukan fakta bahwa gugatan diajukan seadanya saja. Isinya cenderung menumpahkan emosi dan amarahnya. Oleh karenanya, gugatan yang diajukan kurang memperhatikan hak lainnya seperti yang sudah diatur dalam hukum keluarga yang berlaku di Indonesia.
Adapun hal – hal yang sangat sering terlupa dan merupakan kesalahan fatal antara lain:
    1. Permasalahan Tentang Anak, baik itu Tentang Pemeliharaan Anak maupun Nafkah Anak sampai Dewasa.Ini yang paling sering terjadi. Perasaan seorang istri yang masih diliputi emosi terhadap suaminya hanya berpikir untuk segera bercerai dengan suaminya. Ia tak terpikir untuk menuntut hak asuh anak dan nafkah anak. Masalah baru terungkap di kemudian hari setelah bercerai ketika ia bingung bagaimana meminta pertanggungjawaban mantan suami dalam hal nafkah anak.
    2. Permasalahan Tentang Nafkah Mantan Istri.Walaupun banyak mantan istri yang tidak ingin bergantung lagi pada mantan suami, namun perlu dipahami bahwa nafkah bagi mantan istri ini adalah hak yang diberikan oleh UU Perkawinan. Dalam Pasal 41 huruf c disebutkan bahwa hakim dapat menentukan jumlah nafkah bagi mantan istri.
    3. Permasalahan Mengenai Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)Jika sejak awal memiliki perjanjian perkawinan, masalah pembagian harta bersama tidak menjadi kendala. Tapi pembagiannya akan sedikit lebih sulit jika tidak ada perjanjian perkawinan.
Dengan tidak memperhatikan tiga masalah di atas ketika melakukan gugatan perceraian merupakan kesalahan yang sangat fatal, penyesalan lah yang akan dating di kemudian hari. Agar tidak menyesal, sebaiknya konsultasikan dulu masalah Anda dengan pengacara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum keluarga.
Ingin mengajukan gugatan perceraian ataupun permasalahan hukum keluarga dan anak lainnya? Kami siap membantu Anda. Jasa Pengacara :
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282
free konsultasi klik www.pengacaraperceraian.com

Senin, 19 Maret 2018

Definisi Perceraian

Definisi Perceraian

Perceraian merupakan bagian dari perkawinan. Karena itu perceraian senantiasa diatur oleh hukum perkawinan. Hukum perkawinan di Indonesia tidak hanya satu macam, tetapi berlaku berbagai peraturan hukum perkawinan untuk pelbagai golongan warga negara dan untuk pelbagai daerah. Hal ini disebabkan oleh ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang telah membagi golongan penduduk Indonesia menjadi tiga golongan, yaitu : golongan Eropa, golongan Timur Asing, dan golongan Indonesia Asli (Bumiputera).
Perceraian hanya dapat terjadi apabila dilakukan di depan pengadilan, baik itu suami karena suami yang telah menjatuhkan cerai (thalaq), ataupun karena istri yang menggugat cerai atau memohonkan hak talak sebab sighat taklik talak. Meskipun dalam ajaran agama Islam, perceraian telah dianggap sah apabila diucapkan seketika itu oleh si suami, namun harus tetap dilakukan di depan pengadilan. Tujuannya untuk melindungi segala hak dan kewajiban yang timbul sebagai dari akibat hukum atsa perceraian tersebut.Budi Susilo, Prosedur Gugatan Cerai, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2007,
Di mata hukum, perceraian tentu tidak bisa terjadi begitu saja. Artinya, harus ada alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum untuk melakukan sebuah perceraian. Itu sangat mendasar, terutama bagi pengadilan yang notabene berwenang memutuskan, apakah sebuah perceraian layak atau tidak untuk dilaksanakan. Termasuk segala keputusan yang menyangkut konsekuensi terjadinya perceraian, juga sangat ditentukan oleh alasan melakukan perceraian. Misalnya soal hak asuh anak, serta pembagian harta gono-gini.
Perceraian adalah hal yang tidak diperbolehkan baik dalam pandangan Agama maupun dalam lingkup Hukum Positif. Agama menilai bahwa perceraian adalah hal terburuk yang terjadi dalam hubungan rumah tangga. Namun demikian, Agama tetap memberikan keleluasaan kepada setiap pemeluk Agama untuk menentukan jalan islah atau terbaik bagi siapa saja yang memiliki permasalahan dalam rumah tangga, sampai pada akhirnya terjadi perceraian. Hukum Positif menilai bahwa perceraian adalah perkara yang sah apabila memenuhi unsur-unsur cerai, diantaranya karna terjadinya perselisihan yang menimbulkan percek-cokan yang sulit untuk dihentikan, atau karna tidak berdayanya seorang suami untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga. 
Secara garis besar, prosedur gugatan perceraian dibagi kedalam 2 (dua) jenis, tergantung pihak mana yang mengajukan gugatannya. Pertama, gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri (disebut gugat cerai). Kemudian dalam mengajukan gugatan percearaian, yang juga harus diperhatikan adalah pengadilan mana yang berwenang untuk menerima gugatan tersebut, untuk selanjutnya memeriksa perkara perceraian yang diajukan, berdasarkan kompetensi absolutnya (peradilan umum atau peradilan agama).
Umumnya proses pengajuan gugatan perceraian ditempuh melalui sejumlah tahapan, yaitu sebagai berikut :
  1. Mengajukan permohonan atau gugatan perceraian.
  2. Pengadilan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah permohonan tersebut diajukan, harus memanggil pasangan suami-istri terkait untuk dimintai penjelasan atas alasan gugatan perceraian yang diajukan. Namun sebelumnya, pengadilan harus mengupayakan jalan perdamaian.
  3. Proses persidangan mulai dari pengajuan gugatan sampai dengan putusan.
  4. Tahap eksekusi.
Jasa Pengacara :
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282
free konsultasi klik www.pengacaraperceraian.com

Senin, 05 Maret 2018

Pengajuan Gugatan Perceraian


Pengajuan Gugatan Perceraian
Gugatan perceraian, menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975, diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya melliputi tempat kediaman tergugat. Dalam hal tempat kediaman tergugat tida jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengaddilan Negeri ditempat kediaman penggugat. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan gugatan tersebut kepada tergugat  melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.
     Dalam hal guagatan perceraian karena alasan satu diantara dua pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya, maka gugatan perceraian, menurut Pasal 21 PP No. 9 Tahun 1975, diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat kediaman tergugat. Gugatan dapat diterima jika tergugat menyatakan atau menunjukan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
    Dalam hal gugatan perceraian karena alasan antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka gugatan perceraian, menurut Pasal 22 PP No. 9 Tahun 1975, diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat kediaman tergugat. Gugatan ini dapat diterima jika telah cukup jelas bagi Pengadilan Negeri mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga, serta orang-orang yang dekat dengan suamidan istri itu.
    Dalam hal gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami atau istri mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, menurut Pasal 23 PP No. 9 Tahun 1975, memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Jasa Pengacara :
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282
free konsultasi klik www.pengacaraperceraian.com

Minggu, 04 Maret 2018

Cerai Gugat

Cerai gugat adalah pemecahan perkawinan atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Dalam Pasal 73 ayat 1 telah menetapkan secara permanen bahwa dalam perkara cerai gugat, yang bertindak sebagai penggugat adalah istri. Pada pihak lain, suami ditempatkan sebagai tergugat. Dengan demikian masing-masing mempunyai jalur tertentu dalam upaya menuntut perceraian. Jalur suami melalui upaya cerai talak dan jalur istri melalui cerai gugat.


Gugatan perceraian dapat dilakukan oleh seorang istri yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang istri yang melangsungkanperkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 UUP, tata carapemeriksaan cerai gugat telah ditentukan dan diatur lebihlanjut dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 36 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Sementara itu tata cara pemeriksaan cerai gugat yang diajukan kepada Pengadilan Agama diatur lebih lanjut dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 86 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 132 sampai Pasal 148 Kompilasi HukumIslam.

Kalau upaya cerai gugat dihubungkan dengan tata tertibberacara yang diatur dalam hukum acara, cerai gugat benarbenar murni bersifat contentinosa. Ada sengketa yakni sengketa perkawinan yang menyangkut perceraian. Terlepas dari penegasan yang menyatakan cerai gugat bersifat contentinosa dan bersifat contradiktoir, namun dalam cerai gugat yang berbentuk khuluk, penyelesain hukumnya akan diakhiri dengan tata cara cerai talak. Seolah-olah kedua bentuk upaya perceraian bertemu. Prosesnya mula-mula mengikuti tata cara cerai gugat, tetapi penyelesaianya diakhiridengan tata cara cerai talak.

Perkara yang mengandung sengketa antara suami sebagai tergugat dengan istri sebagai penggugat, maka ketentuan yang diperbolehkan hukum acara dalam perkara secara partai,berlaku sepenuhnya dalam formulasi gugatan perceraian.


Dalam perkara cerai gugat maka gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraianataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.


Jasa Pengacara :
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282
free konsultasi klik www.pengacaraperceraian.com

Kamis, 01 Maret 2018

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anakmereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan.

asa Pengacara :
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282

free konsultasi klik www.pengacarperceraian.com

Rabu, 28 Februari 2018

Macam-Macam Alasan Hukum Perceraian

MACAM-MACAM ALASAN HUKUM PERCERAIAN
Perceraian adalah putusnya perkawinan, dalam makna putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami dan istri tersebut.
Perceraian harus disertai dengan alasan-alasan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam Pasal 19 PP No. 1975, yaitu:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena diluar hal lain diluar kemampuanya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri;
  6. Antara suami terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Jasa Pengacara :
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282

Free konsultasi klik www.pengacaraperceraian.com

Kamis, 22 Februari 2018

Pengertian Perceraian

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anakmereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan.

Jasa Pengacara :
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282